HomeOpiniMafia Tanah Yang Dirawat Dan Semakin Subur

Mafia Tanah Yang Dirawat Dan Semakin Subur

Bogordaily.ne – Mafia Tanah menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah, Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, adalah orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang melakukan perbuatan dengan sengaja untuk melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.

Secara umum sengketa tanah dapat terjadi karena pertama, kebijakan negara masa lalu, kedua, kesenjangan sosial dan ketiga, penegakan hukum yang lemah, dan banyaknya tanah terlantar yang tak bertuan.

Mafia tanah menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga pengusaha. Seakan dibudidayakan agar tetap menghidupi sekte penguasa korup dan serakah seperti karakter babi.

Dewasa ini reforma agraria ternyata telah dipecundangi oleh aksi² mafia pertanahan. Berteriak tanah untuk rakyat, ternyata untuk kepentingan perut dan kolega² nya, sadis memang.

Peristiwa pilu yang menggegerkan Kabupaten Bogor, adalah bukti nyata bahwa di tanah Bogor, masif betul tentang mafia tanah. Terdapat penggeledahan dikantor pertanahan Kabupaten Bogor oleh penyidik Polda Metro Jaya atas adanya dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas dugaan pidana prosesi sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).

Bermula dari permohonan sertifikasi hak (bangunan / usaha / pakai dan lain²) oleh salah satu perusahaan swasta dibogor, berakhir dengan cawe-cawe busuk oleh para pemangku kekuasaan di balik layar pengabdian pada bangsa dan negara.

Diperparah dengan pihak-pihak pejabat yang turut andil melibatkan diri dan kekuasaannya guna menyempurnakan kejahatannya. Kini KPK telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni :
– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (inisial SCM);
– Politikus Partai Golkar (FA)
– Mantan Bupati Kebumen (AS)
– Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, (APA)
– Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN ( L ),
– MF
– E
– RP

Kejadian tersebut merupakan pukulan keras bagi kita semua, agar dapat sadar dalam berkomitmen untuk terus menanamkan etos Anti Korupsi, Anti Mafia Tanah dan memberantas para bandit² mafia pertanahan sampai dengan ke akar² nya.

Tidak ada lagi perlakuan khusus yang begitu timpang jauh, antara pemohon yang punya kuasa dan tak punya kuasa. Tidak ada lagi red carpet bagi pemohon yang berduit dan tidak berduit, tidak ada lagi sertifikat ganda yang nyata² melahirkan sengketa bahkan konflik hukum agraria dihamparan yang sama.

Ini semua harus diakhiri oleh2 sebuah komitmen serta eksistensi moral.
Reforma agraria sebenarnya dapat menjawab ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, bukan sekedar redistribusi tanah. Reforma agraria diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah untuk kemakmuran dan keadilan.

Mampukah rezim Prabowo mengentaskan reforma agraria sejati serta mengatasi permasalahan hingga ke akar dan menyeret mafia tanah ke ranah hukum secara konsisten ?

Penulis : Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Praktisi Hukum)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here