HomeKota BogorDinkes Kota Bogor Matangkan Penyesuaian 5 Hari Kerja UPTD, Pelayanan Tetap Jadi...

Dinkes Kota Bogor Matangkan Penyesuaian 5 Hari Kerja UPTD, Pelayanan Tetap Jadi Prioritas

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan tengah mematangkan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari enam menjadi lima hari kerja. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Paseban Abiwara, Kamis (10/9/2026). Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Tim Tata Kelola Kesehatan Primer (Takel Kesprim), perwakilan Puskesmas, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Bagian Hukum dan HAM, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tidak boleh berdampak pada berkurangnya pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan jam kerja ASN juga harus tetap memenuhi ketentuan, yakni 37,5 jam per minggu.

“Kualitas pelayanan adalah harga mati. Kita harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal meskipun ada perubahan pola hari kerja,” tegasnya.

Atur Pola Sif agar Layanan Tetap Berjalan
Dalam pembahasan, salah satu skema yang diusulkan untuk penerapan lima hari kerja adalah pengaturan jadwal secara fleksibel melalui sistem sif, khususnya untuk memastikan pelayanan tetap tersedia pada Jumat dan Sabtu.

Pada Senin hingga Kamis, jam kerja direncanakan berlangsung pukul 07.30–16.00 WIB. Sementara pada Jumat, pelayanan akan diatur dalam dua tim. Tim pertama bertugas pukul 07.30–16.30 WIB, sedangkan Tim kedua bertugas pukul 07.30–11.00 WIB dan dilanjutkan pada Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.

Pengaturan tersebut masih dalam tahap pematangan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik layanan masing-masing Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, penyesuaian jam kerja pada Senin hingga Kamis juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan di luar pelayanan langsung, seperti penyelesaian administrasi maupun kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), termasuk kunjungan rumah.

“Pada hari Senin hingga Kamis, teman-teman akan bekerja hingga sore. Setelah jam 12 siang, intensitas pasien biasanya menurun. Waktu ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi atau melakukan kunjungan rumah,” jelasnya.

Bagian Organisasi Pemerintah Kota Bogor turut menjelaskan bahwa pengaturan sif dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan total jam kerja ASN sebesar 37,5 jam per minggu.

Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan selama jam kerja, pengaturan waktu istirahat juga dapat dilakukan secara bergelombang, sehingga tidak seluruh petugas meninggalkan layanan pada waktu yang sama.

Penyesuaian Sistem Absensi dan Pengukuran Kinerja
Selain pengaturan jadwal, penerapan pola lima hari kerja pada Puskesmas juga membutuhkan penyesuaian sistem administrasi kepegawaian, termasuk sistem absensi elektronik dan pengukuran kinerja.

BKPSDM menyatakan sistem informasi kepegawaian dapat mengakomodasi pola kerja khusus Puskesmas, dengan jadwal tim pada Jumat dan Sabtu disesuaikan berdasarkan pelaporan dari masing-masing Puskesmas.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang memberikan pelayanan langsung juga tetap memiliki kewajiban pemenuhan waktu kerja sesuai ketentuan. Bagi petugas yang mendapat penugasan di lebih dari satu lokasi, seperti Puskesmas induk dan Puskesmas Pembantu (Pustu), pengaturan dilakukan melalui penugasan resmi agar pembagian tugas dan kehadiran dapat dipantau dengan jelas.

Disiapkan Bertahap, Layanan Esensial Tetap Berjalan
Inspektorat Kota Bogor menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas, baik kepada internal ASN maupun masyarakat. Informasi mengenai perubahan jadwal pelayanan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui waktu dan jenis layanan yang tersedia.

Dinas Kesehatan Kota Bogor selanjutnya akan meminta setiap Kepala Puskesmas memaparkan kesiapan masing-masing dalam penerapan pola kerja tersebut. Hasil pemetaan akan menjadi bahan untuk menyusun pengaturan lebih lanjut, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan.

Pengaturan tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik layanan kesehatan yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan, termasuk layanan esensial seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).

Sosialisasi kepada Kepala Tata Usaha dan Kepala Puskesmas ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Seluruh proses tersebut dilakukan secara bertahap agar perubahan pola kerja dapat diterapkan dengan baik tanpa mengurangi akses maupun mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan koordinasi lintas perangkat daerah dan pemetaan kebutuhan di setiap Puskesmas, Pemerintah Kota Bogor memastikan penyesuaian hari kerja ASN tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga pelayanan kesehatan yang responsif, mudah diakses, dan berkesinambungan bagi warga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here