HomeNasional74 Kg Emas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan 3 Brankas, Isi Dakwaan...

74 Kg Emas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan 3 Brankas, Isi Dakwaan Bikin Geleng Kepala

Bogordaily.net – 74 kg emas eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Emas sebanyak itu ditemukan dalam ruang brankas di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Bukan hanya emas. Jaksa juga mengungkap keberadaan tiga brankas di lokasi berbeda yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, euro, yen Jepang hingga rupiah.

Perkara ini menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dalam sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan menempatkan dan menerima harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi selama periode 2020 hingga 2026.

Jaksa menyebut salah satu tempat penyimpanan berada di rumah Febrie di Sentul. Ruang brankas tersebut disebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto.

Di dalamnya terdapat tujuh koper.

Koper pertama berisi 49 batang emas, masing-masing berbobot 1 kilogram. Koper kedua berisi 25 batang emas dengan berat yang sama.

Artinya, total terdapat 74 batang emas atau sekitar 74 kilogram.

Koper lainnya berisi uang dalam jumlah besar.

Salah satunya koper Samsonite menyimpan USD 2,67 juta dan SGD 2,4016 juta.

Koper Polo Expley berisi SGD 996.800.

Sementara koper Lojel berisi SGD 4,22 juta, USD 689.300 serta sejumlah uang pecahan lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dakwaan yang membuat perkara Febrie menjadi sorotan.

Tiga brankas dan uang berbagai mata uang

Brankas pertama berada di Koin Money Changer di Jalan Raya, Cipete Selatan.

Jaksa mengungkap uang tunai dalam berbagai mata uang tersimpan di lokasi tersebut. Di antaranya USD, SGD, SAR, EUR, JPY, THB, TRY, CNY, INR, MYR, HKD, TWD, KRW, VND, BND, QAR, GBP hingga AED.

Untuk rupiah saja, ditemukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 41.984 lembar atau senilai sekitar Rp4,198 miliar.

Selain itu terdapat Rp251 juta dalam pecahan Rp50.000 serta sejumlah uang pecahan lainnya.

Brankas kedua berada di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Di tempat inilah jaksa mengungkap temuan 74 kg emas serta uang tunai dalam jumlah besar.

Sedangkan brankas ketiga berada di Cafe de’Clan Signature, Cipete.

Isinya antara lain USD 889.900, SGD 3,13 juta dan uang rupiah sekitar Rp259 juta.

Angka-angka tersebut baru menggambarkan isi brankas. Dalam dakwaan, jaksa juga membeberkan aliran uang dan aset yang jauh lebih besar.

Dakwaan Rp346 miliar dan USD 440.990

Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan Febrie mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar.

Selain itu terdapat penerimaan USD 440.990 yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut posisi Febrie sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus memberinya kewenangan dalam menentukan status hukum pihak yang perkaranya ditangani bidang pidana khusus Kejaksaan Agung.

Dakwaan tersebut kemudian berkembang pada berbagai penerimaan uang dan aset yang disebut terjadi sepanjang 2020 hingga 2026.

Dari Jiwasraya hingga perkara impor baja

Untuk periode 2020 hingga Maret 2025, jaksa menyebut Febrie bersama Ferry menerima sejumlah uang dan saham.

Salah satunya uang SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, jaksa menyebut adanya penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Ada pula penerimaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa kembali menguraikan penerimaan yang melibatkan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry.

Nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, termasuk uang serta tanah dan bangunan.

Salah satu yang disebut adalah penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Jaksa juga menyebut penerimaan Rp203,469 miliar dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Aliran tersebut antara lain masuk melalui sejumlah rekening kantor hukum.

Ada rekening DR Law Firm yang disebut menerima sekitar Rp79,84 miliar.

Kemudian rekening DR Law Firm lainnya menerima USD440.990.

Rekening Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan menerima sekitar Rp2,4 miliar, sedangkan rekening lain atas nama kantor hukum tersebut menerima Rp900 juta.

Sementara rekening Anandita, Vitto dan Rekan disebut menerima sekitar Rp69,49 miliar.

Ada pula sekitar Rp44,5 miliar yang disebut masuk melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associates.

Nama sejumlah perusahaan dan perkara muncul dalam uraian tersebut, mulai dari LPEI, Krakatau Steel, Sinarmas Asset Management, Sinarmas Agro, impor baja, Waskita Beton Precast hingga proyek Tol MBZ.

Setoran tunai hampir Rp2 triliun

Salah satu angka yang mencolok dalam dakwaan muncul pada penerimaan tahun 2025.

Jaksa menyebut adanya setoran tunai lainnya sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp1,992 triliun.

Angka tersebut menjadi bagian dari rincian penerimaan yang disebut jaksa dalam perkara TPPU.

Pada 2026, jaksa kembali mencatat sejumlah penerimaan, antara lain Rp500 juta dari Eko Wahjoedi, Rp500 juta dari PT Kencana Cakra, Rp2,3 miliar dari setoran tunai lainnya dan Rp250 juta dari transfer lainnya.

Jika seluruh rincian dakwaan dibaca satu per satu, perkara ini bukan sekadar cerita tentang uang tunai yang disimpan dalam koper.

Ada emas batangan, valuta asing, saham, tanah, bangunan, rekening kantor hukum hingga aliran dana yang dikaitkan dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani.

Namun seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya memiliki hak untuk membantah dan memberikan pembelaan terhadap dakwaan tersebut melalui proses persidangan.

Sidang perkara TPPU ini pun menjadi panggung untuk menguji satu per satu asal-usul harta, aliran uang dan dugaan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here