HomePolitikTanggapi Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran, Pengamat Yusfitriadi Desak DPR, KPU...

Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran, Pengamat Yusfitriadi Desak DPR, KPU dan Bawaslu Bertanggungjawab

Bogordaily.net – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi mendesak agar DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Yus, putusan MK soal ijazah Wapres Gibran perlu ditindaklanjuti karena ada beberapa hal yang harus dievaluasi, terutama pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Putusan menyatakan ijazah Gibran tidak ditemukan dari tingkat SMA yang berarti menggugurkan syarat pencalonan. Namun, sudah terlanjur dilantik,” kata Yusfitriadi, Rabu 14 Oktober 2026.

Kemudian, kata dia, harus ada pihak yang membereskan atau bertanggung jawab pada perkara tersebut.

“Tanggung jawab secara hukum dan moral, siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas lolosnya persyaratan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus tanggung jawab karena posisi Gibran bukan lagi sekadar bakal calon yang bisa didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan figur yang sudah menjabat, tetapi di tengah jalan ditemukan fakta yang tidak memenuhi syarat.
‎
“Mekanisme penanganan melalui DPR mencakup opsi penggunaan hak angket, jika DPR tidak percaya pada putusan MK atau impechment jika berpegang teguh pada putusan MK. Kedua opsi ini harus ditempuh sebagai bentuk tindaklanjut putusan,” ujar dia.

Selain itu, KPU juga harus bertanggung jawab atas lolosnya persyaratan Wapres Gibran yang maju di Pemilu 2024.

“Sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas memverifikasi administrasi dan faktual calon, KPU dinilai tidak mampu memberikan informasi berita acara yang jelas terkait keabsahan pasal atau syarat pendidikan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, kata Yus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus bertanggung jawab membereskan polemik ijazah Wapres Gibran.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab atas pengawasan Pemilu jika pasal-pasal persyaratan lolos tanpa pengawasan yang ketat, maka Bawaslu turut menjadi bagian dari kontributor masalah,” ungkap dia.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here