Bogordaily.net – Pertanyaannya pendek. Tapi bisa membuat orang berpikir panjang.
“Wapres Gibran disadap enggak, Pak?”
Pertanyaan itu dilontarkan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Situasinya sedang serius. Indonesia sedang ramai membicarakan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, perkara itu sudah menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana dengan wakil presiden?
Apakah nomor telepon Gibran Rakabuming Raka juga masuk dalam daftar penyadapan?
Yusril tersenyum. Jawabannya tidak panjang.
“Wallahu A’lam Bishawab, saya tidak tahu.”
Selesai.
Tetapi justru di situlah muncul pertanyaan berikutnya. Kalau komunikasi Presiden diduga disadap, bagaimana dengan Wakil Presiden? Apakah pernah menjadi sasaran juga?
Belum ada jawaban pasti.
Yang jelas, kasus ini bukan lagi sekadar urusan teknis penyadapan. Ada persoalan keamanan komunikasi pejabat tertinggi negara di dalamnya.
Listyo Sigit Masuk Daftar Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan perkembangan perkara tersebut di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Kombes Pol. Ferly Hediyat.
Eko merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
Sedangkan Ferly adalah mantan Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri.
Ada satu nama lain yang ikut diperiksa secara intensif. Yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Statusnya masih sebagai saksi.
Nomor Presiden Masuk Daftar
Menurut penjelasan Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Caranya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System.
Masalahnya, pemasukan nomor-nomor itu diduga tidak melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Padahal, penyadapan bukan pekerjaan yang boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
Persoalan bertambah ketika sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim sudah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, dan 42 flashdisk juga disita sebagai barang bukti.
Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah daftar orang yang diduga menjadi sasaran.
Asep menyebut nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Di sinilah pertanyaan tentang Gibran menjadi relevan.
Kalau Presiden Prabowo disebut menjadi sasaran, apakah Wakil Presiden Gibran juga?
Yusril belum bisa memastikan.
Namun, satu pertanyaan sudah telanjur muncul di ruang publik: seberapa aman komunikasi orang-orang yang memegang kekuasaan tertinggi di negeri ini?
Sebab, teknologi penyadapan bisa menjadi alat penegakan hukum. Tetapi ketika digunakan tanpa prosedur, alat itu bisa berubah menjadi instrumen pengawasan yang melanggar hukum.
Dan kalau nomor telepon Presiden saja diduga bisa disadap, wajar jika publik mulai bertanya tentang keamanan komunikasi Wakil Presiden.
Kini, yang ditunggu bukan hanya jawaban apakah Gibran ikut disadap.
Lebih penting lagi, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan itu dilakukan?.**”

