Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil membongkar kasus peredaran Narkotika jaringan Kabupaten Bogor, pada Jum’at 6 November 2026.
Dalam kasus narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 98 tersangka diantaranya 94 laki laki dan 4 perempuan.
Beberapa barang bukti turut disita diantaranya, 762,43 gram sabu, 17,25 gram ganja, 401,9 gram tembakau sintetis, 138 ML cairan bibit sintetis, 53 butir ekstasi, 12,946 butir OKT, 165 butir Psikotropika, dan 19, 84 gram Etomidate.
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa, satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap sebanyak 66 perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
“Pengungkapan ini terdiri dari 32 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan peran sebagai bandar, pengedar, dan pengguna 2 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai pengedar dan pengguna,” kata AKBP Arfan.
Kemudian, 26 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis sebagai pengedar dan pengguna 2 perkara penyalahgunaan psikotropika sebagai pengedar serta 4 perkara penyalahgunaan selama bulan Oktober yang berperan sebagai pengedar.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem cash on delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli selama peredaran di bulan Oktober atau kurang lebih dua minggu kebelakang,” jelasnya.
Menurut dia, jaringan peredaran ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor seperti Cilebut, Kemang, Parung Panjang, Sukamakmur, Cisarua, serta pengembangan ke wilayah hukum contohnya Bekasi ataupun Depok.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan 436 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Arfan.
Sementara itu, Polres Bogor mengklaim telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkoba.***
Albin

