Bogor Daily – Sudah terbukti membangun tanpa izin, pengelola Transmart Tajur hanya ditegur. Sanksi diberikan setelah perwakilan pengelola pusat perbelanjaan itu memenuhi panggilan Satpol PP Kota Bogor, kemarin
PASCA-disidak dan kedapatan merusak segel Satpol PP serta melakukan pembangunan meskipun belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (29/8) pengelola proyek Transmart Tajur memenuhi panggilan korps penegak perda tersebut di Mako Satpol PP Kota Bogor, Kecamatan Bogor Utara, kemarin.
Walaupun pelanggaran tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, nyatanya Satpol PP Kota Bogor hanya memberikan sanksi teguran keras kepada perusahaan milik taipan Chairul Tanjung tersebut dan tidak memberikan sanksi berupa denda. Ketidaktegasan ini dinilai bisa mempengaruhi citra buruk terhadap penegakan aturan kepada investor di Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegak Perda pada Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan, setelah dimintai keterangan, pihak Transmart Tajur mengakui kembali melakukan aktivitas pembangunan, dengan alasan untuk merapikan atau memperkuat infrastruktur. Meski begitu, alasan itu tetap tidak diperbolehkan. “Karena mesti mengantungi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dulu sebelum melanjutkan kegiatan fisik,” katanya.
Danny menambahkan, sanksi yang diberikan berupa teguran keras, karena mereka mengakui melanggar Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang bangunan gedung, yaitu melakukan aktivitas atau kegiatan fisik, sementara IMB belum terbit.
“Teguran keras. Tidak ada alat berat yang dibawa. Tapi kalau kejadian lagi, kunci alat-alat beratnya atau barang, kami amankan ke mako,” ucapnya.
Dari keterangan yang didapat penyidik, pihak Transmart Tajur mengaku tidak mengetahui dan tidak merusak garis segel Satpol PP depan pintu masuk proyek. “Ngakunya tidak tahu, rusaknya garis itu katanya mungkin karena orang iseng atau cuaca, sehingga rusak dengan sendirinya,” ujarnya.
Pihak Transmart pun bersedia tidak akan melakukan aktivitas fisik di lokasi sampai terbitnya IMB sesuai bunyi pasal 6e ayat 5 Perda 6 tahun 2015 poin 2. “Yaitu pembangunan dapat dilaksanakan setelah IMB terbit dan diterima pemohon. Saat ini masih teguran, dan berjanji tidak melakukan aktifitas dulu. Jika masih ada akan dikenakan sanksi yakni penyitaan barang-barang dan alat berat yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan pusat perbelanjaan modern Transmart di Jalan Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, kembali menuai sorotan. Belum mengantongi izin, mereka kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan dan merusak garis segel Satpol PP yang sudah terpasang di pintu utama proyek sejak 5 Juni itu.
Garis segel itu sempat dibuka selang beberapa hari kemudian, dengan alasan keperluan mengeluarkan alat berat. Kini perusakan pun kembali terjadi. Dua unit alat berat hilir mudik dan terlihat melakukan penggalian tanah di area proyek Transmart. Puluhan pekerja pun sibuk melakukan aktivitas pembangunan. Hal itu memicu anggapan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), yang dianggap kecolongan oleh investor bandel.