Monday, 7 July 2025
HomeKota BogorPengelola Transmart Tajur Cuma Ditegur

Pengelola Transmart Tajur Cuma Ditegur

Bogor Daily – Sudah terbukti membangun tanpa izin, pengelola Transmart Tajur hanya ditegur. Sanksi diberikan setelah perwakilan pengelola pusat perbelanjaan itu memenuhi panggilan Satpol PP Kota Bogor, kemarin

PASCA-disidak dan keda­patan merusak segel Satpol PP serta melakukan pembangu­nan meskipun belum mengan­tungi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB), Rabu (29/8) peng­elola proyek Transmart Tajur memenuhi panggilan korps penegak perda tersebut di Mako Satpol PP Kota Bogor, Kecamatan Bogor Utara, ke­marin.

Walaupun pelanggaran tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, nyatanya Satpol PP Kota Bogor hanya memberikan sanksi teguran keras kepada perusahaan mi­lik taipan Chairul Tanjung ter­sebut dan tidak memberikan sanksi berupa denda. Ketidak­tegasan ini dinilai bisa mem­pengaruhi citra buruk terhadap penegakan aturan kepada in­vestor di Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegak Per­da pada Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan, setelah dimintai keterangan, pihak Transmart Tajur menga­kui kembali melakukan aktivi­tas pembangunan, dengan alasan untuk merapikan atau memperkuat infrastruktur. Me­ski begitu, alasan itu tetap tidak diperbolehkan. “Karena mes­ti mengantungi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Peri­zinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dulu sebelum melanjutkan kegiatan fisik,” katanya.

Danny menambahkan, sanksi yang diberikan berupa teguran keras, karena mereka mengakui melanggar Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang bangunan gedung, yaitu melakukan akti­vitas atau kegiatan fisik, semen­tara IMB belum terbit.

“Teguran keras. Tidak ada alat berat yang dibawa. Tapi kalau kejadian lagi, kunci alat-alat beratnya atau barang, kami amankan ke mako,” ucapnya.

Dari keterangan yang didapat penyidik, pihak Transmart Ta­jur mengaku tidak mengetahui dan tidak merusak garis segel Satpol PP depan pintu masuk proyek. “Ngakunya tidak tahu, rusaknya garis itu katanya mun­gkin karena orang iseng atau cuaca, sehingga rusak dengan sendirinya,” ujarnya.

Pihak Transmart pun bersedia tidak akan melakukan aktivitas fisik di lokasi sampai terbitnya IMB sesuai bunyi pasal 6e ayat 5 Perda 6 tahun 2015 poin 2. “Yaitu pembangunan dapat dilaksanakan setelah IMB ter­bit dan diterima pemohon. Saat ini masih teguran, dan ber­janji tidak melakukan aktifitas dulu. Jika masih ada akan di­kenakan sanksi yakni penyi­taan barang-barang dan alat berat yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan pusat perbe­lanjaan modern Transmart di Jalan Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, kem­bali menuai sorotan. Belum mengantongi izin, mereka ke­dapatan melakukan aktivitas pekerjaan dan merusak garis segel Satpol PP yang sudah terpasang di pintu utama proy­ek sejak 5 Juni itu.

Garis segel itu sempat dibuka selang beberapa hari kemu­dian, dengan alasan keperluan mengeluarkan alat berat. Kini perusakan pun kembali ter­jadi. Dua unit alat berat hilir mudik dan terlihat melakukan penggalian tanah di area proy­ek Transmart. Puluhan pe­kerja pun sibuk melakukan aktivitas pembangunan. Hal itu memicu anggapan lemah­nya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), yang dianggap kecolongan oleh in­vestor bandel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here