Bogor Daily – Satuan Polisi Penegak Perda (Pol PP) Kecamatan Ciampea terus berupaya menegakkan perda di wilayahnya, tak terkecuali terkait pemasangan atribut yang melanggar aturan. Salah satunya dengan menertibkan spanduk tak berizin alias bodong di sepanjang ruas Jalan Ciampea.
Kepala Unit (Kanit) Pol PP Ciampea, Dudung Solihin, memaparkan, penertiban akan terus dilakukan sepanjang para pengusaha yang memasang spanduk iklan di wilayah Ciampea melanggar aturan. “Kami akan copot spanduk tak berizin atau yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Hari ini (kemarin, red), lanjut dia, anggotanya telah mencopot 15 spanduk di jalan protokol. Antara lain Jalan Cicadas, Bojongjengkol dan Pasar Ciampea. Tak hanya menertibkan spanduk liar, pihaknya juga akan memanggil pengusaha pemilik spanduk untuk mendapatkan arahan dan diminta menaati aturan.
“Kami berharap pengusaha tertib dan patuh terhadap peraturan daerah soal pemasangan spanduk. Jangan sudah ditindak baru mematuhinya. Ini kan budaya yang tidak baik,” tegasnya.
Menurut dia, spanduk yang dipasang sembarangan bisa membahayakan pengendara lalu lintas. Hal tersebut dikeluhkan pengendara roda empat, Mularman (32). “Kalau spanduknya melintang kan membahayakan pengendara yang melintas. Kalau tidak tahu aturan, ya ditindak tegas saja,” pungkasnya