Bogor Daily – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain puskemas, yang dituju oleh ketentuan ini adalah FKTP lain, termasuk klinik dan tempat praktek dokter dan tempat praktek dokter gigi.
Berdasarkan amanah itulah maka sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor mulai melaksanakan akreditasi terhadap 25 puskesmas yang ada di Kota Bogor. Sebelumnya akreditasi tingkat Provinsi Jawa Barat dilakukan pada tahun 2015. Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan Komisi Akreditasi.

Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Drg. Budi Santoso, pada tahun 2016 akreditasi telah dilakukan pada 4 unit puskesmas. Pada tahun 2017, sebanyak 8 unit dan pada tahun 2018 ditargetkan 7 unit. Dengan demikian sampai pada akhir tahun 2018 ditargetkan 19 puskesmas Kota Bogor sudah terakreditasi.

Untuk sampai pada tahap memperoleh predikat tersebut, setiap puskesmas menempuh proses akreditasi melalui beberapa tahapan. Diawali dengan proses pendampingan dan dilanjut dengan proses self assessment, perbaikan dan peningkatan, pengajuan akreditasi, surveyor sampai dengan terakreditasi.

Menurutnya ada perbedaan antara penerapan ISO dan penetapan akreditasi. Penerapan ISO lebih diarahkan pada upaya mewujudkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan pada setiap pasien. Sedangkan pada akreditasi, arah tujuannya lebih luas. Termasuk mendorong terlaksananya dengan baik berbagai program kerja di masing-masing puskesmas. Program dimaksud diantaranya seperti program promosi kesehatan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak serta KB, pelayanan dan pengendalian penyakit serta peningkatan gizi.

Selain itu pemeriksaan terhadap pasien, dipastikan dilakukan oleh dokter. Apalagi kapasitas para petugas kesehatan termasuk para dokter pun terus ditingkatkan. Untuk itu, para dokter didorong untuk mengikuti berbagai jenis pelatihan. Seorang dokter gigi misalnya, dapat mengikuti pelatihan tentang penyakit gigi dan mulut dan dokter umum mengikuti pelatihan tentang penanganan HIV/AIDS dan sebagainya. “Jadi melalui proses akreditasi ini, nantinya masyarakat pengguna jasa layanan puskesmas akan lebih diuntungkan,” lanjut Budi.

Puskesmas juga didorong berinovasi dalam memberikan jenis pelayanan berdasarkan prioritas kesehatan, kekhususan wilayah dan potensi sumberdaya yang tersedia. Berdasarkan hal-hal itu sebuah puskesmas dimungkinan memenuhi kebutuhan pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan jiwa. Juga memberikan pelayanan kesehatan olahraga, kesehatan mata dan penanganan HIV/AIDS.
Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya. Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser menjadi lebih luas. Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan puskesmas di lingkungan sekitarnya. (Advertorial)

