BOGORDAILY- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto turut merespons pihak Kejaksaan Agung yang tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu syarat yang ditetapkan Kejagung adalah tidak ada kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.
“Konstitusi kita mengatur setiap warga negara sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negara itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila,” kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (23/11).
Dia menuturkan, sila ketiga Pancasila yakni persatuan Indonesia mengandung elemen pokok kebangsaan. Dalam kebangsaan Indonesia itu bermakna setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut.
“Maka mari kita tidak boleh mengkotak-kotakan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi,” ucap Hasto.
Hasto menegaskan, ukuran masuk menjadi pegawai negeri sipil adalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh menjalankan Pancasila tersebut.
“Konstitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib, tidak boleh ada perbedaan WN atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya,” tandasnya.
Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier menjadi penegak hukum. Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT. (bdn)