BOGORDAILY – Pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) terpaksa harus mundur dari rencana yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menurutnya, mundurnya pembahasan RUU PDP lantaran saat ini posisi RUU PDP sedang dalam tahap paraf. Terlebih banyak sekali RUU termasuk PDP yang tengah dilakukan tahap Omnibus Law.
“RUU PDP saat ini sedang proses paraf. Kemenkominfo sudah keluar(kan), ya tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kan kita harapkan akhir Desember ini (selesai), ternyata ada banyak sekali RUU yang dilakukan Omnibus Law, itu (ada) 80 lebih UU di dalamnya,” kata Johnny dikutip dari Liputan6.com.
Kata politisi Nasdem ini, Omnibus Law sedang menjadi prioritas. Di dalamnya juga termasuk beberapa hal yang terkait dengan ranah Kemenkominfo.
“Di saat yang sama, RUU PDP juga sudah selesai, sudah diparaf, tinggal nanti amanat presiden dikirim ke DPR,” tutur Johnny.
Selain itu, Johnny berharap pada 2020 omnibus law sudah rampung.
“Kita harapkan (tahun) 2020 Omnibus Law selesai di kuartal pertama. Saya harapkan juga, kalau bisa di kuartal pertama, selambat-lambatnya kuartal kedua dua RUU dari Kemkominfo bisa selesai, baik (RUU) Penyiaran maupun (RUU) PDP,” jelasnya.
Eropa Jadi Acuan
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas pada perlindungan individu, tapi juga kedaulatan data sebuah negara.
Selain itu, Kemkominfo juga akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU PDP. Ketentuan khusus ini kemungkinan akan mencakup soal keharusan penempatan data server dan data pribadi di dalam negeri.