BOGORDAILY – Bupati Bogor Ade Yasin bersama ketua DPRD Kabupaten Bogor telah menyepakati persetujuan pemekaran Bogor Barat.
Dalam draf itu dijelaskan, ibu kota Kabupaten Bogor Barat, anggaran pertahun hingga jumlah PNS yang akan dipindahkan dari kabupaten induk.
Pemerintah Kabupaten Bogor, akan menyiapkan anggaran Rp25 miliar per tahun untuk daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat.
Anggaran itu akan digelontorkan selama 3 tahun sebelum Kabupaten Bogor Barat dianggap layak sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, selama tiga tahun itu, Kabupaten Bogor akan menjadi induk Kabupaten Bogor Barat. Namun, anggaran ini baru akan disiapkan jika pemerintah pusat telah mencabut moratorium DOB.
“Anggaran itu untuk operasional daerah seperti pembangunan infrastruktur. Kita alokasikan Rp25 per tahun selama 3 tahun Kabupaten Bogor Barat sebagai daerah persiapan,” kata Ade Yasin, Selasa (21/1).
Ade Yasin mengakui, pemerintah pusat menerapkan moratorium karena 85 persen DOB tidak berkembang. Namun, dia menilai pembentukan Kabupaten Bogor Barat adalah kebutuhan karena Kabupaten Bogor terlalu luas dan porsi anggaran tidak cukup untuk pemerataan pembangunan.
“Kabupaten Bogor bebannya terlalu besar. Jumlah penduduk banyak dan wilayah terlalu luas. Untuk di Jawa Barat, hampir tidak ada DOB yang tidak berkembang, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi juga. Semua berhasil. Jadi jangan samakan dengan daerah lain. Kalau di Jawa Barat harus ada pengecualian,” kata dia.
Selain itu, Pemkab Bogor juga berpegang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Jangka Panjang (25-30 tahun).
“Di dalam SK itu, Provinsi Jawa Barat direncanakan menjadi 42 kabupaten/kota. Kabupaten Bogor Barat sempat masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2014, namun kemudian dimoratorium,” kata Ade.
Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, baru saja meneken keputusan bersama tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (20/1) petang.
“Setelah ini diserahkan ke Pemprov Jabar untuk dibahas oleh Tim Desk Calon DOB untuk kemudian dibahas Gubernur Jabar dengan DPRD Provinsi Jabar,” kata dia. ((*/bdn)