Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorMegaproyek Disneyland Bogor Diadukan ke DPRD. Ini Masalahnya!

Megaproyek Disneyland Bogor Diadukan ke DPRD. Ini Masalahnya!

BOGORDAILY – Warga RW 06, Ciketuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong kembali melayangkan somasi kedua, terhadap proyek pembangunan MNC Land yang merupakan anak perusahaan dari MNC Grup, yang kabarnya akan membangun kawasan bermain serupa Disneyland.

Kuasa Hukum Warga Desa Wates Jaya, Anggi Triana Ismail menyampaikan, bahwa dirinya sudah melayangkan ke dua kalinya somasi terhadap MNC Land yang terjadi di lapangan.

“Alhamdulillah bahwa hasil audiensi ini kita dipanggil sebagai tamu yang sah untuk menyampaikan keluhan peristiwa yang terjadi di lapangan, bahwasanya pihak DPRD ini ingin mengetahui kronologi singkat dan umum apa yang terjadi di wilayah Kampung Ciletuh Hilir RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong,” katanya kepada Bogordaily.net disela-sela audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (30/1/2020).

Ia menjelaskan, bahwasanya poin pertama adalah meminta kepada DPRD terkait tanah garapan yang seluas kurang lebih ratusan hektar, yang sampai saat ini belum ada ganti rugi sepeserpun.

“Terus mengenai tanah makam pihak MNC Land ini anak perusahaan dari MNC group ini mengklaim, bahwa dirinya ini adalah tanah makam adalah hak mereka. Cuman sampai hari ini pihak MNC kita tantang tidak pernah menunjukkan sehelai kertas kepemilikan bahwa tanah makam itu milik pribadinya. Sehingga keluarlah modus operandi sogokan untuk ahli waris untuk memindahkan makam nya, nah itu sempat ramai di permukaan terjadi kisruh pihak warga dan kepolisian TNI dan Pol PP yang dilapangan pada 26 Januari 2019 lalu, sehingga sampai saat ini warga pun merasa geram yang mendalam,” jelasnya.

Ia pung mengungkapkan, bahwa pihak DPRD Kabupaten Bogor juga akan melakukan tinjauan ke lapangan antara hari Jumat atau Senin nanti dan melakukan sidak langsung dengan seluruh SKPD se-Kabupaten Bogor.

“Permasalahan dengan warga ini hampir 8 tahun lamanya, mulai dari tanah garap pemalsuan kop yang tadinya sebatas daftar hadir. MNC ini mengundang beberapa tokoh dan warga untuk hadir dalam rangka buka bersama pada saat itu di salah satu kawasan Lido. Mereka juga mengisi daftar hadir itu akan tetapi satu Minggu kemudian membuat kop surat. Yang dimana itu berisikan bahwa izin lingkungan, dari dasar itu kita untuk laporkan ke Mabes polri karena ini menarik perhatian publik cukup besar itu salah satu syarat,” jelasnya lagi.

Senada diutarakan Ketua RW 06, Desa Wates Jaya, Jaja Mulyana, mengatakan untuk sementara ini yang terdampak dari aktivitas proyek itu diantaranya warga RT 01,02 dan 03. Ia juga menjelaskan, bahwa pihak MNC Land juga sudah melakukan pemagaran terhadap akses jalan di desanya tersebut.

“Iah betul tapi untuk sementara akses belum di tutup oleh mereka. Karen memang kami juga masih berusaha, hari ini juga warga disana sedang kompik kami disini mereka sedang kompik. Alasannya mereka akan memagar walaupun memang mereka belum ada izin. Tapi dari masyarakat kami sedang menahan, itu masuk ke ranah Lido memang itu kawasan mereka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada Ada dua poin kedatangannya ke DPRD Kabupaten Bogor, yaitu mengenai adanya ganti rugi tanah garapan seluas 100 ribu hektar lebih.

“Terus pihak kami meminta agar DPRD menegur kertas seluruh Muspika dan Muspida dan tatanan desa untuk membuat legalitas terhadap makam disana, karena itu bagian dari desa yang terpacu pada UU no 6 tentang desa bahwa pihak Desa harus menginventarisasi aset desa yang kemudian akan dimasukkan ke desa. Tapi sampai saat ini pihak desa dan kecamatan tidak becus dalam menangani ini. Ini bagian kan dari fasilitas umum, tahun 1834 pra kemerdekaan sampai sekarang itu masih di fungsikan dan masyarakat pun kalau ada yang meninggal pasti dikubur di situ tidak ada lagi,” tukasnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here