BOGORDAILY – Rizky Febian membuat laporan pembunuhan berencana atas meninggalnya sang bunda, Lina Jubaedah. Pengacara akhirnya buka suara mengenai hal tersebut.
Menurut pengacara Sule, Dose Hudaya, meskipun Rizky Febian mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia tidak menuduh siapa-siapa atas kepergian Lina Jubaedah.
“Itu kan dugaan, tapi tidak menuduh siapa-siapa,” kata Dose Hudaya kepada detikcom, melalui WhatsApp, Kamis, (30/1/2020).
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai pasal yang dipakai, Dose Hudaya tidak menjelaskannya. Ia tak lagi membalas pesan singkat itu.
Lina Jubaedah meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020). Kepulangannya pun menimbulkan teka-teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi.
Sebab, pada tubuh Lina Jubaedah ditemukan lebam-lebam yang membuat pihak keluarga curiga atas kematiannya.