BOGORDAILY – Ketua Majelis Hakim memberikan putusan kepada SM (52) wanita pembawa anjing kedalam Masjid Al Munawaroh, Sentul pada Minggu (30/6/2019) yang dinyatakan tidak dihukum membuat banyak pihak merasa kecewa dengan putusan tersebut.
Salah satunya yaitu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Ruslan A Suhandi yang menyatakan kecewa atas dibebaskannya terdakwa penodaan agama itu.
“Tetap aja kami kecewa, karena yang dimaksud gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan-persidangan kemarin itu gila yang permanen, yang acak-acakan pakaiannya, bahkan mungkin telanjang bagaimana orang gila jalan, ini malah pegang Hp dimana gilanya,” katanya kepada Bogordaily.net.
Pihaknya menyesalkan hal itu, karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dilaksanakan, meski terdakwa wanita yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid itu sudah terbukti dinyatakan bersalah.
“Harusnya minimal apa yang dituntut oleh jaksa, yaitu hukuman enam bulan penjara bisa dilaksanakan, seharusnya seperti itu. Kalau memang kenyataannya orang itu gila, sebaiknya memang dirawat di rumah sakit,” tegasnya, dengan nada kecewa.
Sidang putusan itupun dipimpin oleh Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi, saat membacakan putusan kepada terdakwa SM pembawa anjing ke dalam masjid Al Munawaroh Sentul City.
Bahwa, Ketua Majelis Hakim dan anggotanya menyatakan dalam Pasal 165 A KUHP 44 KUHP dan pasal dan pasal lain dalam undang undang no 4 tahun 1991.
1. Terdakwa bahwa SM dari anak Hari Santoso terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama.
2. Menyatakan bahwa terdakwa mengalami Skizopherenia Paranod atau gangguan jiwa berat.
3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari tuntutan hukum.
4.Mengembalikan bukti berupa pakaian putih celana panjang jeans, satu pasangan sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM, satu buah CD bukti rekaman diduga pelaku memakai baju putih dan celana jeans hitam dan sepasang sepatu dengan durasi 0.19 detik terlampir dalam berkas perkara dan membebani biaya perkara kepada negara. (Andi)