BOGORDAILY- Setelah ditandatangani tiga kementeriaan pada 18 Oktober 2019, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan International Mobile Equipment Indentity atau IMEI tidak langsung diberlakukan. Terdapat masa transisi selama 6 bulan, terhitung sejak ditandatanganinya peraturan menteri tersebut hingga April 2019 mendatang.
Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, dalam acara GSMA di Jakarta mengatakan, bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan IMEI yang berlaku penuh pada 18 April 2020. Aturan ini akan menjadi senjata pemerintah memberantas ponsel black market atau ilegal.
“Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan para pengguna ponsel ilegal masih bisa menggunakan perangkatnya sampai waktu aturan IMEI berlaku,”ujar Ismail, di Jakarta
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tengah bersiap bersama pihak operator seluler untuk mencanangkan metode apa yang akan dipakai dalam pemblokiran IMEI dan mengujicobakannya pada Februari 2020.
Dan Ioperator seluler dikatakan Ismail harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir perangkat ilegal tersebut atau EIR memang wajid dilakukan
Sementara sebelumnya Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, beberapa hari lalu,seperti dikutip dari berbagai sumber mengatakan bahwa setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model. Selain itu, dalam uji coba IMEI juga melibatkan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian ke jaringan operator seluler. Nantinya ponsel black market akan bisa langsung diidentifikasi dan dimatikan.
Aturan ini berfungsi untuk melindungi masyarakat. Intinya, bagi masyarakat yang sudah memiliki ponsel black market sebelum aturan ini berlaku penuh, perangkat tersebut masih bisa digunakan secara normal.