BOGORDAILY – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IB sudah memberikan tuntutan delapan bulan, untuk terdakwa Aryanto yang merupakan kasus terdakwa kekerasan terhadap polisi pada 25 September 2019 lalu.
Kuasa Hukum Terdakwa Ariyanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Jaringan Islam Sosial (FORJIS), Aden Firanata, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya pada persidangan Kamis (13/2/2020) besok.
“Kita akan sesuai dengan acara Pembelaan besok, kita akan buat pembelaan secara tertulis, kita sudah siap” katanya kepada Bogordaily.net, ketika dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Ia mengungkapkan, pihak terdakwa (Aryanto) juga nanti akan melakukan pembelaan secara lisan langsung dalam persidangan.
“Nanti Aryanto juga akan melakukan pembelaan secara pribadi walaupun sedikit, yang penting padat,” ucapanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IB, menuntut delapan bulan untuk terdakwa Ariyanto (21) yang merupakan terdakwa kasus kekerasan terhadap polisi saat bertugas mengamankan para demonstran, hendak menyuarakan pendapatnya terkait penolakan RUU KPK dan KUHP pada 25 September 2019 lalu.
Hal itupun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IB, Agung Tri Saputra, kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di lokasi persidangan.
“Kita tuntut delapan bulan, barang buktinya itu bajunya kaos merah celananya dan tas di rampas untuk dimusnahkan,” katanya, Senin (10/2/2020) kemarin.
Pihaknya menuntut Ariyanto dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Andi)