BOGOR DAILY- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Wakil ketua MPR RI tersebut akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Zulhas –sapaan akrabnya– akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Zulhas datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 10.06 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jaket biru dongker saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Zulhas enggan angkat bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Zulhas pada hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Ia tercatat tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali. Ia tak datang pada Kamis 16 Januari 2020 dan Kamis 6 Februari 2020.
Dalam perkara ini, PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau pada 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya perkara ini bermula ketika mantan menteri kehutanan yang kini menjabat wakil ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014–2019 Annas Maamun.
Dalam surat itu Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan. Kemudian tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodasi perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang di antaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau melakukan rapat bersama. Kemudian terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya Surya Darmadi disinyalir menjanjikan komisi sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
SUMBER: Okezone.com