Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorJawab Keresahan Masalah Hukum, Empat Praktisi Hukum Dirikan Lumbung Hukum Indonesia

Jawab Keresahan Masalah Hukum, Empat Praktisi Hukum Dirikan Lumbung Hukum Indonesia

BOGORDAILY – Bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam akses pencarian bantuan hukum di Indonesia. Para praktisi hukum muda menyatukan diri dalam Lumbung Hukum Indonesia yang beralamat di Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Lahirnya lembaga dibidang hukum ini untuk menjawab keresahan masalah hukum di Indonesia, termasuk isu-isu yang hangat mulai dari Isu Kewarganegaraan orang Indonesia yang tergabung di ISIS, Omnibus Law, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Konsumen, dan masih banyak isu lainnya.

Sektor bantuan hukum dari Lumbung Hukum meliputi Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi meliputi Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Pertanahan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan, Hukum Perbankan dan Finance, Hukum Tata Usaha Negara, Hak Kekayaan Intelektual.

Para Pendiri Lumbung Hukum Indonesia adalah pemuda-pemudi yang professional dan berintegritas tinggi, antara lain Nunung Handayani, S.H., M.H, berpengalaman di bidang Hukum Perusahaan. Devyani Petricia Barus, S.H, Pengacara muda berpengalaman dalam beracara di
Pengadilan sekaligus pengurus DPC PERADI RBA Kabupaten Bogor. Dede Angga, S.H,berpengalaman dalam bidang Hukum Pertanahan. Yayang Lamhot Yulius Purba, S.H, berpengalaman dalam bidang Hukum Hukum Ketenagakerjaan

Kehadiran Lumbung Hukum Indonesia diharapkan dapat diterima sekaligus memberikan manfaat bagi penegakan hukum Indonesia, khususnya bagi para pencari keadilan. Lumbung Hukum Indonesia juga membuka kesempatan kepada advokat-advokat maupun sarjana hukum yang ingin bergabung di Lumbung Hukum Indonesia.
Lumbung Hukum Indonesia remi terbentuk pada 13 Februari 2020 sebagai Persekutuan Perdata sesuai dengan Akta Notaris yaitu bernama Lumbung Hukum Indonesia yang sudah Terdaftar di SKT – KEMENKUMHAM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (Perizinan). (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here