Monday, 25 November 2024
HomeBeritaUang Rp 30 Juta Disita, 2 Penyalur TKI Ilegal Asal Serang Dibekuk...

Uang Rp 30 Juta Disita, 2 Penyalur TKI Ilegal Asal Serang Dibekuk Polisi

BOGORDAILY – Polisi meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Serang, Banten. Kedua pelaku merupakan calo pengiriman buruh migran ke Arab Saudi.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono menjelaskan kedua tersangka yakni RF dan NR berniat memberangkatkan empat calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Polisi masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dari kasus tersebut.

“Korban rencananya akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedur dan atau melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia. Bahwa pengiriman ke negara timur tengah itu sudah ditutup. Kita masih menemukan ke Arab Saudi. Untuk pelaku kita amankan dua orang. Kita lagi selidiki adanya pelaku yang lain. Kita akan dalami pembuatan pasport dan bisa sedang kita dalami,” kata Edhi di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2).

Pelaku memiliki peran berbeda menjalankan aksinya. Pelaku RF berperan sebagai penghubung ke Arab Saudi dan menyiapkan paspor dan visa. Sedangkan pelaku NR berperan sebagai pencari calon TKI ke kampung kampung. Dari tangan tersangka petugas menyita ponsel, mobil dan uang tunai sebesar Rp 30 juta.

“Korban berjumlah 12 yang sudah diberangkatkan 8, yang 4 belum diberangkatkan. RF akses ke majikan di Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan 5 juta per orang. NR mencari orang orang yang mau bekerja di Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan 4 juta per orang,” ujar dia.

RF yang sebelumnya pernah bekerja selama 7 tahun di Arab Saudi mengaku baru menjalankan aksinya selama dua bulan. Selama dua bulan beraksi sudah memberangkatkan 8 orang.

“Saya pulang ke sini, dan bekas majikan saya minta pengganti saya. Yang sudah diberangkatkan menggunakan bisa jalan-jalan,” kata dia.

Saat ditanya jumlah delapan orang yang sudah diberangkatkan, apakah untuk menggantikannya sebagai pekerja di Arab Saudi, RF mengatakan kedelapan orang yang sudah diberangkatkan, dipekerjakan di rumah mantan majikannya dan juga kerabatnya.

“Ada yang di majikan saya, ada yang untuk kerja di rumah kakek majikan saya di sana,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here