BOGORDAILY – Indonesia menjadi tempat menggiurkan bagi pasar kosmetik. Banyak produk masuk dan diminati masyarakat. Kondisi ini semakin diperkuat dengan dukungan melalui promosi dilakukan para pesohor media sosial.
Padahal dari sekian produk kosmetik tersebut masih banyak belum memiliki izin resmi. Sehingga belum diketahui apa saja efek samping bagi kulit. Itu dikarenakan produk kosmetik ilegal tidak diberi keterangan daftar zat dipakai.
Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan berbagai sinergi lembaga pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi pihak paling berwenang. Mereka memiliki peran penting untuk mengendalikan peredaran barang ilegal.
Kewenangan itu ternyata masih banyak mengalami kendala. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Very Anggriono Sutiarto, mengaku kekurangan sumber daya manusia untuk melakukan tindakan lebih maksimal.
Berikut wawancara Very Anggriono Sutiarto dengan jurnalis merdeka.com Rifa Yusya Adilah pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu:
Mengapa masih banyak kosmetik ilegal yang terjual bebas aplikasi jual beli online?
Perdagangan di e-commerce juga kita lakukan pengawasan. Kami mengingatkan beberapa pelaku usaha seperti e-commerce itu harus berjualan produk yang sesuai ketentuan. Misalnya, kalau kosmetik harus ada izin dari BPOM-nya, harus ada tanggal kedaluwarsanya. kita mengumpulkan itu. Jadi harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bagaimana tindakan Kemendag terhadap aplikasi jual beli online yang masih mewadahi para penjual kosmetik ilegal?
Kami sudah ingatkan beberapa kali dan jika masih didapati seperti itu, kami bisa melakukan sanksi administratif yang lebih berat lagi, misalnya melakukan pembekuan atau dicabut izinnya.
Berapa jumlah industri kosmetik yang sudah dan belum memiliki izin?
Kalau jumlahnya kita tidak tahu karena tidak sampai sejauh itu tapi pelaksanaan pengawasannya karena walaupun itu domainnya BPOM. Kalau kita terkait perlindungan konsumennya.
Setiap kosmetik, obat itu kan harus ada kedaluwarsanya. Jadi kalau terkait perlindungan konsumen kan ada masalah kedaluwarsa. Kita tetap secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk-produk kecantikan, misalnya.
Tapi kalau kita menemukan yang ilegal, kami berkoordinasi dengan BPOM untuk melimpahkan kasusnya ke BPOM.
Apa saja kesulitan Kemendag belum maksimal melakukan pengawasan kosmetik ilegal di pasaran?
Kita secara terpadu dari teman-teman Bea Cukai, BPOM selalu menemukan hal seperti ini. Tapi juga yang kita temukan ilegal karena mangsa pasarnya besar sekali, ini yang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat.
Pemakaian kosmetik, harus punya tanggal kedaluwarsa. Kita tidak henti-hentinya kasih tahu ke masyarakat bahwa kosmetik ilegal ini memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Tapi karena mungkin banyak celah-celah pelabuhan kecil, yang menjadi pintu masuk barang-barang ilegal ini.
Upaya seperti apa yang dilakukan Kemendag agar menutup masuknya kosmetik ilegal terutama dari banyak pelabuhan kecil?
Intinya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menutup pintu-pintu atau masuknya barang-barang ilegal. Banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang lolos dari pengawasan kami. Nah, ini yang perlu kita maksimalkan di lokasi-lokasi seperti itu. Tapi kan kita harus tahu juga, kita kan terbatas dari jumlah sumber daya manusia kita.
Di pasar tradisional masih banyak dijual krim pemutih abal-abal tanpa izin BPOM. Seperti apa tindakan yang dilakukan Kemendag terkait kondisi ini?
Makanya kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar masyarakat sedikit cerdas dalam mengonsumsi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Bahwa masyarakat jangan liat yang murah, jangan cepat tergiur, info yang kurang jelas jadinya mengonsumsi produk yang membahayakan.
Bisa dijelaskan bagaimana sanksi dari Kemendag selain sekedar memberikan penyuluhan?
Selain penyuluhan-penyuluhan juga kita melakukan tindak-tindak represif. Kalau kita temukan ya kita amankan. Saya berharap teman-teman di BPOM karena saya pikir BPOM juga sudah melakukan tindakan seperti itu.
Tapi karena kami jumlahnya teratas dan jumlah peredaran itu besar sekali, serta mangsa pasar yang sangat besar itu yg membuat kita masih kalah. Kita tidak henti-hentinya memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Jika ada korban jiwa dari pemakaian kosmetik ilegal, apakah dari pihak keluarga bisa menuntut produk tersebut? apakah kemendag ikut serta dalam menelusuri kasus ini?
Kalau misalnya ada korbannya maka kami harus menelusuri, pembelinya di mana. Kalau sampai ditemukan importirnya, ya kita tindaklanjuti, kita beri sanksi tapi masalahnya mereka beli dari toko-toko kecil yang tidak terdaftar, dari usaha kecil yang tidak terdaftar.
Kondisi ini yang membuat kita harus lebih intensif melakukan sosialisasi. Memang Kemendag harus bersinergi sama BPOM. Kalau kita mengandalkan BPOM kan terbatas. Jadi terkait di Kemendag, misalnya soal tanggal kedaluwarsanya tidak ada atau ternyata dia menjual produk yang sudah kedaluwarsa. Jika kita temukan maka kita limpahkan dan koordinasikan ke BPOM.