BOGORDAILY – Penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang dibekuk polisi. Ada dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah Ari Kurniawan (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.
“Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada detikcom, Rabu (4/3/2020).
Sedangkan dari pelaku Merriyati, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.
Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang. Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial.
“Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yg diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” jelasnya.
“Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.