BOGORDAILY – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor menggelar sosialisasi rancangan produk hukum di Hotel Asana Grand Pangrango, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (4/3/20). Kegiatan dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Selain itu tujuan digelarnya sosialisasi ini sekaligus juga sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan umum pemerintah daerah dan penjaminan mutu pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Dalam arahannya kepada para peserta sosialisasi yang mengangkat tema ‘Analisis Kebutuhan Perda’, Sekda mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan lahir pemahaman yang sama tentang manfaat terhadap regulasi.
“Bicara analisis kebutuhan Perda harus menjadi kebutuhan kita semua karena akan menjadi payung hukum dan berkaitan dengan dinamika program serta kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga regulasi yang dihasilkan bukan produk sembarangan atau asal,” katanya.
Bicara regulasi, menurut Ade muncul berkat adanya pendekatan yang dilaksanakan, mulai dari pendekatan kebijakan, legal atau politis. Regulasi dalam penerapannya menjadi rujukan dalam mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat sosialisasi kebutuhan Perda, semua memiliki kemampuan menentukan prioritas dalam membuat produk hukum atau regulasi. Dalam membuat regulasi ada 3 hal yang menjadi rujukan berdasarkan permendagri, diantaranya ada berkaitan dengan regulasi yang tingkatannya lebih tinggi dan selaras dengan RPJMD Kota Bogor.
Kepala bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menilai, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN Pemkot Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah, disamping itu juga untuk mengoptimalisasi dalam pembentukan produk daerah pada masing-masing perangkat daerah dan demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
“Sosialisasi ini diikuti 75 orang perwakilan perangkat daerah, diantaranya kecamatan, dinas, badan, dan yang lainnya serta perumda Kota Bogor,” kata Alma. (prokompim/bdn)