Tuesday, 26 November 2024
HomeBeritaKasus Suap Izin, Dua PNS kabupaten Bogor Resmi Tersangka

Kasus Suap Izin, Dua PNS kabupaten Bogor Resmi Tersangka

BOGOR DAILY-BOGOR – Polres Bogor menetapkan tiga tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap atau gratifikasi izin pendirian Rumah Sakit dan Vila. POlres Bogor terus mengembangkan kasus yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor ini.

“Jadi sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni IR, FA (ASN), dan satu lagi RM, perannya sebagai konsultan perizinan atau bisa kita sebut sebagai calo. Para tersangka masih kita tahan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020)

Namun, Kapolres enggan menyebutkan detail materi pemeriksaan yang diduga banyak melibatkan para pejabat Pemkab Bogor. “Kita masih dalam tahap pengembangan, pemeriksaan. Ke depannya kalau ada yang signifikan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas beserta stafnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus gratifikasi.

“Iya enggaklah, ini (IR dan FA) kan karena kasusnya gratifikasi,” kata Ade seusai bebersih danau di Situ Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (06/03).

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa 3 Maret 2020.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama dua hari. Polisi akhirnya menetapkan IR dan anak buahnya FA sebagai tersangka.

“Iya statusnya tersangka, inisial IR dan FA terbukti UU tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 5 Maret 2020.

Mantan penyidik KPK ini menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim berawal dari laporan masyarakat tentang pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

“Ya intinya untuk memuluskan pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua,” ungkapnya.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

Sumber: Sindonews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here