BOGORDAILY – Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti, menyebutkan, ada modus baru tapi sudah lama dilakukan dalam penjualan miras yang diungkap pada Rabu (11/3/2020), di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Ia mengatakan, modus baru akan tetapi sudah lama itu adalah penjualan miras secara online, yang dipesan dan diantarkan oleh jasa pengiriman kendaraan roda dua.
Menurutnya, modus online tersebut sebenarnya sudah lama ada, akan tetapi di wilayah hukum Polsek Bogor Barat, Kota Bogor ini baru dilakukan beberapa bulan kebelakang.
“Modus online, ini kita amankan juga, pembeli membeli secara online dan diantar oleh jasa kurir kendaraan roda dua, tadi berhasil diungkap tapi melarikan diri dan mirasnya dibuang,” katanya kepada Bogordaily.net ketika ditemui di Mapolsek Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, modus online ini muncul setelah pembongkaran miras di kawasan terminal Laladon. Hal itu membuat para pembeli kesusahan untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Yang order ini sudah lama, karena memang di terminal itu sudah dibongkar baru lah menjual via online dan diantar, karena memang sudah ditertibkan oleh ibu camat,” ungkapnya.
Sebanyak 2.356 botol miras diamankan Polsek Bogor Barat, Kota Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Barat, Rabu (11/3/2020).
Pengungkapan miras tersebut berada di dua lokasi diwilayah Kelurahan Curug, komplek perumahan biasa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (11/3/2020) siang tadi.
“Kita amankan ada 2.356 botol, kita amankan sebagian ada yang warung, yang banyak di sita, kita lakukan pengungkapan juga di distributor nya langsung,” katanya kepada Bogordaily.net.
Menurut Kompol Sundarti sapaan akrabnya, jenis miras yang diamankan ada lima macam diantaranya, anggur merah, intisari, Vodka, anggur putih, dan anggur hitam. Menurut pengakuan pelaku, pendistribusian miras yang diamankan terasbut ke warung-warung kecil.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan dari kelurahan di Bogor Barat, paling banyak di Kelurahan Curug,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku distributor miras berinisial K (45) sudah diamankan oleh pohak Polsek Bogor Barat. Nantinya, pelaku akan diberikan pembinaan dan dikenakan hukuman.
“Kita kenakan hukuman dan sekaligus diberikan pemahaman kepada pelaku, dan kita kenakan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Andi).