Saturday, 7 February 2026
HomeKabupaten BogorSTS: Pemkab Bogor Harus Tegas Terhadap Massa Intoleran

STS: Pemkab Bogor Harus Tegas Terhadap Massa Intoleran

BOGORDAILY – Saat ini melalui Whatsapp group  beredar ajakan aksi tolak Ahmadiyah. Ajakan tersebut memunculkan pro dan kontra. Bergulir klaim sepihak bahwa kegiatan tersebut didukungan pihak kepolisian dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Depok. Parahnya, logo kepolisian dicatut. Yang menjadi pertanyaan adalah belum ada sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, atas klaim sepihak massa intoleran.

“Pihak kepolisian Polda Jabar sudah menyatakan itu hoax. Di sisi lain, Pemkab Bogor harus menegaskan posisinya atas klaim massa intoleran. Kalau tidak ada, maka kami mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa Bupati dan pejabat yang diduga terlibat mendukung aksi ini,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Polemik ini berawal dari surat pemberitahuan Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 27 Januari 2020. Sugeng menilai, surat tersebut melahirkan ancaman baru terhadap upaya Pemerintah Indonesia yang giat mempromosikan toleransi. Pendapat tersebut didasari fakta bahwa setelah surat nomor 450/721-Kesra keluar, sekelompok masyarakat meresponnya dengan rencana Aksi Tolak Ahmadiyah yang akan dilakukan pada 16 Maret 2020 mendatang.

“Aksi massa intoleran ini menggunakan momentum keluarnya surat Bupati kepada JAI. Surat tersebut menjadi dasar pembenaran bagi gerakan intoleran. Ini yang harus dipahami bersama,” paparnya.

 

Menurut Sugeng, setiap orang harus memahami konsep hak dasar warga negara yang diatur konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Oleh karenanya, Pemerintah dan aparat keamanan melakukan perlindungan terhadap JAI apabila ada intimidasi dari kelompok-kelompok tertentu, bukan memperparah eskalasi konflik.

“Hak untuk menyatakan pendapat di muka umum serta hak bebas berkeyakinan dan beragama tentu diperbolehkan oleh aturan, tetapi yang dilarang ketika orang memaksa kehendak terlebih melakukan kekerasan agar pihak lain tunduk pada keinginannya. Negara berkewajiban hadir melindungi setiap hak tersebut,” jelasnya.

Sugeng melihat bahwa rencana aksi tolak Ahmadiyah nanti, dapat berkaitan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam pandangannya, organisasi terlarang HTI berevolusi melalui ormas atau kelompok lain dengan terus mengkampanyekan ideologi yang bersebrangan dengan NKRI.

“Pemerintah jangan hanya pintar bicara sesaat ketika undang-undang Ormas lahir, tetapi isu intoleransi, yang dibaliknya adalah gerakan perjuangan politik HTI harus diperhatikan secara serius dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,” ungkapnya. (bdn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here