BOGOR DAILY -Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan tiga instansi untuk mempercepat pembangunan rest area.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, tiga instansi yang dilibatkan yakni, Direktorat Jenderal Binamarga, Direktorat Cipta Karya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
“Kami akan kebut proses persyaratan administrasi persiapan tender,”ungkap Nuradi.
Saat ini lanjut Nuradi, proyek yang menghabiskan anggaran kurang lebih dari Rp116 miliar itu sedang proses administrasi.
“Beberapa persyaratan administrasi sudah kita selesaikan. Seperti action planningnya sudah, IPPT nya (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) beberapa hari ini selesai, UKL nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan) juga sedang proses,” katanya kepada Bogordaily.net, Rabu (18/3/2020).
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor ini mengaku, jika proyek yang akan menjadi tempat relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak tersebut, sudah mulai ditagih oleh pemerintah pusat kaitan dengan perizinan dan prosesnya.
Nuradi menjelaskan, ada beberapa kendala yang cukup berat yang ditemui pihaknya dalam mengurus perizinan tersebut. Diantaranya adalah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tapi kita sudah diberi petunjuk untuk memproses itu. Kalau itu sudah semua, berarti tahap terakhir itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” jelasnya.
Untuk lelangnya nanti, menurutnya akan berjalan simultan. Di mana, masing-masing instansi akan melakukan lelang sendiri. Hal itu sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.
“Saya ingin lelang segera dilakukan setelah perizinan selesai, sekitar April atau Mei,” ucapnya.
Sekadar dikethui, target Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan kios-kios pun tak sesuai dengan target awal. Awalnya, Pemkab Bogor menargetkan terbangun sebanyak 516 kios dengan anggaran kurang lebih Rp18 miliar. Namun saat ini diperkirakan hanya terbangun 500 kios. (Andi).