BOGORDAILY – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi. Sanksinya yakni penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.
“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (8/4/2020).
Aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bima menuturkan nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia dalam situasi darurat Corona. Menurutnya ASN mesti menjadi contoh.
“Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,” kata Bima.
PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku.
“Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik,” tegasnya.