BOGOR DAILY – Masyarakat di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya galian tanah yang selama ini sudah membuat banyak korban. Hal itipun diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Menurutnya, lokasi galian yang berbatasan dengan Kabupaten Lebak itu banyak merugikan warga. Termasuk membuat jalan menuju Provinsi Banten tersebut menjadi licin dan mengganggu pengguna jalan.
“Kalau hujan jalan ini licin dan berlumpur. berlumpur jika memang kondisi hujan. Sedangkan, jika kondisinya kemarau debunya itu loh sangat mengganggu, sudah beberapa warga yang lewat menggunakan motor jatuh akibat licin jalannya,” katanya kepada Bogordaily.net, Jumat (10/4/2020).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung, meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, untuk menindak tegas galian yang diduga ilegal itu.
“Pol PP kecamatan juga jangan tutup mata dong, dan Pol PP Kabupaten Bogor harus tegas untuk turun ke lapangan, dan saya minta Dishub juga untuk cek jalan yang memang selama ini dikeluhkan oleh warga,” katanya saat dihubungi.
Pihaknya juga di Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, akan melakukan sidak ke lokasi galian, untuk menanyakan kelengkapan izin galian tanah yang diduga bodong tersebut.
“Jangan uji mumpung pelaku usaha galian tanah, apalagi dalam kondisi musibah Covid-19 ini, malah menambah seenaknya ini urusannya sama masyarakat, saya juga akan laporan ke ibu bupati nanti,” tegasnya. (Andi).