Monday, 25 November 2024
HomeBeritaLBH Ansor Kota Bogor Bantu Korban Terdampak Korona

LBH Ansor Kota Bogor Bantu Korban Terdampak Korona

BOGOR DAILY-Pandemi Covid-19 bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga telah menimbulkan persoalan serius di berbagai bidang, termasuk persoalan hukum.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor Muhammad Yunus Yunio, atas permintaan dari masyarakat, membuka Posko Online Bantuan Hukum Covid-19 yang melibatkan seluruh Advokat dan Paralegal LBH Ansor di seluruh kantor-kantor LBH Ansor yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Muhammad Yunus Yunio melanjutkan, bahwa melalui Posko Online Bantuan Hukum Covid-19, LBH Ansor akan memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat pencari bantuan hukum yang miskin dan termarjinalkan.

“LBH Ansor akan fokus pada isu-isu yang meliputi namun tidak terbatas pada hak warga atas kesehatan dan hak pekerja”,ujar dia.

Menurutnya para pencari keadilan bisa langsung meng-akses via online yaitu

POSKO ONLINE BANTUAN HUKUM DAMPAK COVID-19

Di satu sisi menurut Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor Rd. Anggi Triana Ismail, gerakan yang digandrungi pemuda ini akan memastikan secara hakikat bahwa manusia harus terlindungi baik secara lahir maupun batin, yang mana hal itu berdasarkan semangat pada ayat-ayar suci didalam Al-qur’an seperti Q.S. Al-An’am ayat 151 yang menjadi dasar adanya hak untuk hidup;
Q.S ayat 13 yang menjadi dasar adanya hak persamaan derajat; Q.S.
Al-Ma’ ayat 2 dan 8 yang menjadi dasar adanya hak memperoleh keadilan;
Q.S. Al-Baqarah ayat 188 yang menjadi dasar hak perlindungan harta dan milik; Q.S. Al-Baqarah ayat 256; dan Q.S. ayat 99 yang menjadi dasar hak kebebasan beragama, serta masih banyak lagi ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan
pemenuhan hak-hak manusia menurut fitrahnya.

Di sisi lain semangat tuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/probono) ini, didasari oleh falsafah kebangsaan serta negara kesatuan republik indonesia (NKRI) yakni Pancasila & UUD 1945.

Secara tekhnis yuridis pun pemberian bantuan hukum ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sehingga kegiatan yang digandrungi anak-anak muda ansor ini telah tepat & akurat.

Di tengah wabah covid-19 ini, masyarakat kelas bawah akan berbondong-bondong mencari secercah harapan hidup. Ketika semua akses ditutup oleh beberapa kebijakan pemerintah.

“Yang menjadi cobaan terbesar dalam pandemi covid – 19 ini adalah ekonomi, yang mana ekonomi merupakan akar tunjang seluruh umat manusia dibumi, maka bukan mustahil apabila iman seseorang yang lemah bakal melakukan kejahatan-kejahatan dipermukaan sosial.
Ini sebetulnya pekerjaan rumah (PR) buat kita semua”paparnya

Dan besar kemungkinan tragedi kerusuhan yang terjadi pada tahun 1996-1999 masa rezim order baru, akan terjadi jikalau pemerintah tidak segera mungkin melakukan kebijakan untuk menjawab kegundahan warga bangsa nya khusus nya masyarakat kelas bawah & termarjinalkan.

“Dengan adanya pemberian bantuan hukum (prodeo/probono), setidaknya kita memperlambat atau mengurangi kekhawatiran-kekhawatiran kegaduhan sosial bahkan kiamat sosial yang bakal terjadi akibat pandemi covid-19 ini,”tandasny.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here