BOGORDAILY.net – Jelang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang akan dilakasanakan pada hari Rabu (15/4/2020) nanti, untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pemantapan.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan semua unsur Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Agenda tadi adalah penetapan Data Terpadu Kesejahteraan (DTK), untuk bisa diimplementasikan sebagai kebijakan pangan dampak kesejahteraan sosial yang terjadi di Kabupaten Bogor akibat Covid-19,” katanya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut Wakil Bupati Bogor ini, ada lima sumber bantuan sosial untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang terkena dampak Covid-19. Diantaranya, bantuan dari Presiden, Kementerian Sosial, Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor dan dana desa.
“Untuk DTKS Kabupaten Bogor berdasarkan pengesahan Kemensos RI per Januari 2020 sebanyak 341.616 rumah tangga miskin (RTM), atau diasumsikan teralokasikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebanyak 1.386.789 jiwa. Untuk DTKS dari Kemensos ada 291.487 dan dari Gubernur sebanyak 12.947 RTM,” jelasnya.
Sementara lanjut politisi Partai Gerindra ini, hasil pendataan dari tim Dinas Sosial Kabupaten Bogor bersama kecamatan, kelurahan atau desa, RT/RW terdata sebanyak 400.336 RTM.
“Bersumber dari alokasi bantuan presiden sebanyak 133.256 RTM, bantuan dari Pemprov Jabar 87.065 RTM, dan untuk tanggung jawab Pemkab Bogor sebanyak 180.015 RTM masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan atau setara dengan 30 Kg beras medium bulog selama 3 bulan,” tukasnya. (Andi).