Friday, 26 December 2025
HomeBeritaDeretan Aksi Kriminal Narapidana Asimilasi di Tengah Pandemi Corona

Deretan Aksi Kriminal Narapidana Asimilasi di Tengah Pandemi Corona

BOGORDAILY – Kasus kriminal di sejumlah daerah marak selama pandemi corona. Banyak dari para pelaku ternyata mantan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi. Bukannya berperilaku baik usai dibebaskan dari penjara, mereka malah menjadi penjahat kambuhan dengan mengulangi aksi kriminalnya.

Polrestabes Bandung menangkap seorang narapidana asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi (20) karena kembali melakukan penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung, Selasa (7/4).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ia mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah, ia ditemani oleh rekannya Maulana Effendi (21) yang kini juga mendekam bersamanya di tahanan Polsek Astanaanyar.

“Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20),” kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Di Malang, Jawa Timur, salah seorang narapidana yang baru saja ikut program asimilasi ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor.

“Tersangka berinisial F berusia 43 tahun yang ditangkap tersebut baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun beberapa waktu lalu,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto di Kota Malang, Selasa kemarin.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan warga binaan yang baru menjalani asimilasi dari Lapas Madiun.

Tersangka F mengaku bahwa rencana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Malang Kota dilatarbelakangi permasalahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Saya bingung dengan keadaan Covid-19 ini. Saya jadi enggak bisa apa-apa (tidak bisa cari uang),” ujar tersangka yang juga residivis curanmor tersebut.

Sementara itu di Singkawang, Kalimantan Barat, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC ditangkap. AC diketahui mantan narapidana yang menerima program asimilasi corona.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yang mana IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.

“Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang,” katanya di Singkawang, Selasa.

Modus yang digunakan AC saat beraksi adalah dengan berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Pelaku kemudian mengancam korban dan merampas kendaraan.

Di Jambi, seorang warga binaan yang baru saja bebas karena mendapat asimilasi bernama Hamsari (20) kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian karpet milik warga.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, Ipda Hengki Lesmana saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut dan pelaku merencanakan aksi pencurian karpet atau ambal milik warga simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (13/4) dan pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Tim Reskrim Polsek Telanaipura mendapatkan info dari warga jika ada orang yang diamankan oleh petugas keamanan perumahan karena pelaku memasuki rumah warga dengan cara melompat pagar dan kemudian ditangkap warga dan pemilik rumah.

Tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri disebut memanjat pagar rumah milik korban pada pukul 05.00 WIB namun aksinya diketahui warga dan pemilik rumah sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan kepolisian. Dikutip dari Antara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here