Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorKejari dan DLH Kabupaten Bogor Musnahkan Barbuk Gurandil

Kejari dan DLH Kabupaten Bogor Musnahkan Barbuk Gurandil

BOGOR DAILY- – Seksi Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.

Barang bukti berupa 47 dirigen air keras, 6 dirigen air raksa, 1 dirigen aspal, dan 1 dirigen air rempah itu dimusnahkan karena kasus PETI yang terjadi pada 2016 lalu sudah dinyatakan inkrah.

“Kami diminta bantuannya untuk memusnahkan barang bukti kasus PETI yang keputusan pengadilannya telah dinyatakan inkrah,” ujar Kasi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Jopie Hermawan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020). Dia menerangkan, barang bukti berupa beberapa zat kimia dan lainnya tersebut dimusnahkan karena keberadaanya sangat berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.

“Air keras dan air raksa yang digunakan untuk memidahkan batuan mineral dengan kandungan emas didalamnya ini bisa menyebabkan penyakit kanker, menjadi penyebab keterbelakangan mental, impotensi bahkan meninggal dunia bila langsung terkena kulit, saking berbahanya dalan upaya pemusnahan barang bukti ini kami melibatkan pihak swasta yang memang berkompeten dan berizin,” terangnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda menuturkan barang bukti berupa 47 dirigen air keras, 6 dirigen air raksa, 1 dirigen aspal dan 1 dirigen air rempah dirampas negara dari terpidana berinisial IH alias U warga Kecamatan Cigudeg karena dia selaku pelaku PETI atau gurandil telah melanggar pasal 161 UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Barang bukti terpidana IH alias U ini sudah dinyatakan P48 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hal itu setelah kami mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 2/Put/Pid.B/PN. Cbi 13 Maret Tahun 2020. IH alias U saat ini masih menjalani hukuman kurungan penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong,” tutur Juanda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here