Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaBangun 400 Unit Huntap, Anggaran Pasca Bencana Sukajaya Capai Rp92,9Miliar

Bangun 400 Unit Huntap, Anggaran Pasca Bencana Sukajaya Capai Rp92,9Miliar

BOGOR DAILY-Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan wilayah sekitarnya diterjang longsor dan banjir bandang pada awal Januari 2020. Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp92,9 miliar untuk penanganan pascabencana di wilayah tersebut.

“Rp92,9 miliar untuk pembangunan huntara (hunian sementara), penyiapan lahan, penyediaan sarana pendukung huntap dan rehabilitasi rumah rusak,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Bogor, Minggu, 19 April 2020.

Anggaran berasal dari biaya tak terduga (BTT) pergeseran beberapa kegiatan dalam APBD Kabupaten Bogor 2020. Anggaran pembangunan hunian tetap (huntap) dan huntara untuk korban bencana diperkirakan mencapai Rp41 miliar.

“Kami juga menganggarkan perbaikan rumah rusak sedang di angka Rp10 juta per unit dan rusak berat Rp25 juta per unit,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan anggaran huntap hanya dipakai bagi sarana pendukung seperti air bersih, jalan lingkungan, listrik dan sarana peribadatan. Pembangunan huntap akan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lahan bekas tanaman kelapa sawit seluas 3,8 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, akan dibangun sebanyak 223 unit huntap.

Ade Yasin menganggap lahan 3,8 hektare masih jauh dari kebutuhan yang diperkirakan mencapai 2.000 huntap. Hal itu membuat ia kembali mengajukan ke PTPN VIII Cikasungka untuk memperluas area relokasi menjadi 28,02 hektar.

Politikus PPP itu menerangkan, lahan seluas 28,02 hektare di Desa Sukaraksa itu diperkirakan hanya cukup untuk membangun 1.400 huntap. Sedangkan 200 huntap sisanya akan dibangun di Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektare.

Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya dengan luas lahan 10,3 hektare yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka. “Di Sukajaya hanya sebagian kecil karena beberapa wilayah di Sukajaya tak boleh dibangun karena masuk zona merah seperti Desa Cileuksa, Cisarua, dan Pasir Madang,” kata Ade Yasin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here