Saturday, 28 September 2024
HomeBeritaAsyanti Rozana Thalib Bersyukur Iuran BPJS Batal Naik

Asyanti Rozana Thalib Bersyukur Iuran BPJS Batal Naik

BOGOR DAILY – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya akan dinaikan, oleh Pemerintah Pusat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 7/P/HUM/2020.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP, Asyanti Rozana Thalib, bersyukur dan juga berterimakasih kepada MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Menurut Asyanti sapaannya, jika iuran BPJS ini naik, tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat. Apalagi, dengan adanya penolakan ini membuat hati wakil rakyat dari Kabupaten Bogor ini bisa lega.

“Alhamdulillah, kita sebagai kepanjangan tangan dari rakyat tentunya bersyukur. Karena, kita juga sudah beberapa kali membahas mengenai kenaikan BPJS ini di DPRD Provinsi Jabar,” ungkapnya, kepada Bogordaily.net, Kamis (2/4/2020).

Dirinya juga meminta, Pemerintah Pusat jika ingin menaikan iuran BPJS agar dikaji ulang lagi, jangan membuat beban lagi kepada masyarakat.

“Saya harap jika ada kebijakan iuran BPJS naik untuk dikaji lagi, demi masyarakat intinya,” pintanya.

Untuk diketahui, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020, berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). (Andi). 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here