Saturday, 28 September 2024
HomeBeritaDikawal Panglima Kumbang, Habib Bahar Akan Kembali Berdakwah

Dikawal Panglima Kumbang, Habib Bahar Akan Kembali Berdakwah

BOGOR DAILY – Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas pada Sabtu (16/5/2020) kemarin, setelah menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor.

Viralnya video Bahar Bin Smith, saat bebas dan disambut oleh ratusan santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyah, Kecamatan Kemang itupun, membuat para pengikut habib berambut pirang itu ikut mengucapkan rasa syukur atas kebebasannya.

Dalam video berdurasi 1:51 detik yang kembali beredar di media sosial, baik itu Facebook maupun Instagram. Habib Bahar pun mengucapkan terimakasih kepada umat muslim khusunya imam besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Syihab.

Sambil memakai baret merah bintang lima, Bahar juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI), para pengacara, penguasa hukum, seluruh ormas islam, beserta seluruh para alumni 212, pengurusnya dan kepada seluruh umat islam yang ada di Indonesia.

“Terima kasih banyak, mudah-mudahan Allah SWT yang membalas seluruh kebaikan antum semua, dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,” ucapnya, dalam penggalan Video yang beredar, Senin (18/5/2020).

Tidak hanya itu saja, Habib Bahar juga dalam waktu dekat akan kembali berdakwah.

“Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa, dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat islam. Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita bersama bang Azis yang mengawal ini juga ada panglima kumbang,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Habib Bahar bin Smith sebelumnya bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Sebelumnya juga, Majelis hakim sendiri memvonis Bahar dengan hukuman tiga tahun penjara, atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here