BOGORDAILY.net – Menjelang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor untuk mengkategorikan, zona masjid yang nantinya diperbolehkan untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DMI Kota Bogor, Ade Sarmili, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Pemkot Bogor, Rabu (20/5/2020).
“Saya meminta dibuat peta masjid sesuai zonanya, apakah masjid ini masuk dalam zona hijau, kuning, atau merah,” katanya.
Menurutnya, jika memang semua masjid di Kota Hujan ini masuk dalam kategori zona merah. Tentunya masyarakat tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Shalat berjamaah.
Kalau memang ada masjid yang masih zona hijau, kata dia, bisa mempertimbangkan melaksanakan Shalat berjamaah dan Idul Fitri. Dan untuk zona kuning diperbolehkan. Asalkan menerapkan protokol kesehatan
“Sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Shalat berjamaah di masjid, termasuk Shalat Idul Fitri, bisa dilakukan secara berjamaah. Hanya saja wilayah yang harus aman,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid ataupun di lapangan akan disesuaikan.
“Jadi fatwa MUI dan arahan dari Gubernur Jawa Barat sama. Kita pedomannya itu bunyinya adalah Shalat Idul Fitri diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan,” katanya. (Andi).