BOGOR DAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memperbolehkan warganya untuk menggelar shalat Jumat berjamaah di masjid pada hari ini Jumat (29/5/2020), ditengah Pandemi Virus Korona atau Covid-19.
Keputusan itupun diambil atas kesepakatan antara Pemkot Bogor bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan pemangku agama di Kota Bogor.
Pantauan Bogordaily.net, tampak terlihat ada beberapa masjid di Kota Hujan itupun mulai melaksanakan shalat Jumat berjamaah, walaupun ada juga sebagian masjid yang belum melaksanakan dengan alasan tidak adanya protokol kesehatan.
Akan tetapi, mayoritas jamaah yang melaksanakan shalat Jumat itu masih mengacuhkan protokol kesehatan, walaupun ada juga sebagian mematuhi peraturan dari Pemkot Bogor tersebut.
Seperti yang terlihat pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Attaqwa, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor tanpa mengikuti protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah seperti penggunaan masker dan menjaga jarak dua meter ketika shalat.
Namun, dalam pembacaan khutbah sangat singkat dan pelaksanaan shalat Jumat berjamaah itu tidak lama, dibandingkan pelaksanaan saat kondisi masih normal (belum adanya Pandemi Covid-19).
Hal itu nampaknya masih menyimpang dengan aturan yang diterapkan Pemkot Bogor, dengan memperbolehkan sejumlah masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah asalkan sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah yang diperbolehkan kembali di Kota Bogor itu antara lain, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Lalu menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi. (Andi).