BOGOR DAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sudah mengizinkan tempat ibadah untuk menggelar salat berjamaah walaupun pandemi Virus Korona belum usai. Namun, pengelola masjid tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.
Pemkot Bogor juga sudah memerintahkan agar kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Hujan itu untuk mendata dan melaporkan, mana saja masjid yang sudah siap menggelar halat berjamaah dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Salah satunya Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, saat ini sedang melakukan pendataan mana saja masjid yang sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita sudah melakukan kordinasi di grup WA dan indipidu kelembagaan sudah kami himbau, dan sampaikan ke kelompok kecil rumah tangga, untuk protokol kesehatan harus ditaati. Saat ini masih mendata tempat ibadah protokol kesehatan yang akan disampaikan ke pemkot, melalui DKM,” kata Lurah Tanah Baru, Dede Sugandi, kepada Bogordaily.net.
Untuk menuju fase New Normal, pihaknya juga berkoordinasi dengan ketua RT dan RW agar disosialisasikan.
“Harus dikasih tahu, kalau pemberlakuan New Normal ini bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada, tetapi harus menjalani dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), selalu gunakan masker, hand sanitizer, menghindari kerumunan dan yang lainnya,” jelasnya.
Dede sapaannya juga menjelaskan, untuk bantuan sosial (Bansos) dari Pemkot Bogor sebanyak 268 penerima atau KK sudah tersalurkan semuanya, dengan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
“Kita juga saat ini terus gencarkan Gasibu (Gerakan Nasi Bungkus) bekerjasama dengan PKK, dan menargetkan selama satu hari bisa membagikan 50 nasi bungkus kepada keluarga yang membutuhkan,” tukasnya. (Andi).