Wednesday, 27 November 2024
HomeBeritaSudah Jatuh Tertimpa Tangga, STS Ajak Warga Gugat Perwali PSBB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, STS Ajak Warga Gugat Perwali PSBB

BOGORDAILY.net – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso, kembali mengkritik prinsip berpemerintahan di Kota Bogor selama Pandemi Korona.

“Sudah tidak dapat perlindungan disanksi pula; sudah jatuh ketimpa tangga dan kejeblos pula,” ujarnya menganalogikan kondisi warga Kota Bogor selama Pandemi Korona ini.

Menurutnya, prinsip adanya negara atau pemerintah adalah untuk memberikan perlindungan kesejahteraan pada warga tanpa terkecuali.

Pageblug covid 19, kata dia, telah banyak memakan korban orang-orang yang terl3mllempar dari sumber pencarian.

“PHK, hilang mata pencarian, tutup usaha. Berdasarkan uu karantina kesehatan, penetapan PSBB mewajibkan pemerintah memberikan bantuan kebutuhan dasar. Nyatanya pemberian bantuan tidak diterima secara adil oleh yang terdampak,” tegas advokat yang akrab dipanggil STS itu.

Di Kota Bogor, kata dia, masyarakat yang tidak terlindungi, dikenakan hukuman pula atas dasar perwali 37 tahun 2020.

“Pertanyaannya apa fungsi pemerintah? Belum lagi perwali tersebut adalah aturan yang ngawur (kajian hukum ini sudah saya buat sebelumnya, red)). Walikota yang bikin aturan, walikota yang laksanakan aturan, walikota yang kenakan ukuran sanksi, walikota yang memvonis dan walikota yang eksekusi. Setahu kita, sistem hukum Indonesia belum berubah, ada prinsip trias politika,” kata STS.

STS menambahkan, lebih runyam lagi DPRD Kota Bogor yang adalah wakil rakyat diam seribu bahasa. “Gak faham atau malas melaksanakan fungsinya. Bagaimana ceu Atty Somaddikarya?,” katanya mengingatkan.

STS menyampaikan, bagi warga yang merasa disanksi dan mau memperjuangkan keadilan hukum dengan menggugat perwali 37 tahun 2020 ke MA, Sugeng siap memperjuangkannya.

“Silahkan hubungi saya. Untuk menguji keabsahan perwali tersebut dan uji prinsip negara hukum. Layanan gratis,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here