BOGORDAILY.net – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto ‘ngamuk’ terhadap tudingan PDAM Tirta Kahuripan.
Irianto mengatakan, sangat miris ketika Badan sekelas PDAM Tirta Kahuripan melakukan tindakan ceroboh bahkan dinilai tidak patut dan pantas.
“Saya telah di tuduh meminta uang ke pemborong bernama Riza dan uang tersebut dikatakan untuk diserahkan pada Dirut PDAM TIRTA KAHURIPAN,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi bogordaily.net.
Dia menjelaskan, ada utusan Direksi PDAM pada Jumat (8 Mei) ke rumahnya untuk melakukan klarifikasi kebenaran permintaan uang tersebut.
“Utusan itu datang mempertanyakan benar dan tidaknya bahwa saya meminta uang ke pada pemborong bernama pak Riza dan uangnya untuk diberikan pada pak Dirut,” katanya.
Padahal, kata dia, informasi ini adalah fitnah dan bohong semata, yang sengaja dihembuskan kepadanya.
Irianto melanjutkan, setelah dikonfontir dengan Riza, pengusaha itu membantahnya dan mengatakan belum pernah bertemu.
“Ketemu Pak Irianto saja belum dan untuk apa ini dilakukannya,” kata Irianto.
Yang jelas, tegasnya, untuk pengungkapan kasus di PDAM tidak akan berhenti.
Dia menambahkan, akan melaporkan beberapa kasus temuannya di PDAM tersebut ke Polda Jabar.
Menurutnya, utusan yang mengaku mewakili Direksi tersebut orang kepercayaan, dan pilihan direksi PDAM. “Artinya, ini sangat dan amat mengandung unsur konflik of interest,” katanya.
Dalam matrik korupsi, kata dia, terdapat 34 bentuk perbuatan yang berkategori tindak pidana korupsi, salah satunya penyalahgunaan kewenangan/ jabatan.
Setelah dikonfrontir dengan pemborong dimaksud, kata dia, ternyata fitnah dan berita bohong dihembuskan oknum direksi, yang memang dibackup dua orang petinggi daerah, sebagai upaya akal- akalan menjebak dirinya.
Jika kedatangan itu berkaitan dengan upaya suap menyuap, sambung dia, tentu ini salah dan melanggar hukum.
Apalagi, kata Irianto, saat ini dirinya dan tim investigasi sedang bekerja menganalisa sejumlah proyek dan temuan mendasar di tubuh PDAM itu.
Ada sejumlah temuan yang telah diperkuat data dan fakta bahkan dokumen PDAM seperti, RKAP dan data proyek, tentu pekerjaan yang juga pernah ditawarkan padanya sebagai paket damai senilai Rp1,4 M bisa sebagai bukti petunjuk.
Irianto menjelaskan, setelah didalami dugaan kuat terjadi bancakan paket pekerjaan di dalam tubuh PDAM sendiri, yang dimainkan internal pada para pengusaha dibagian pengadaan lelang, di mana fee dari pegusaha telah diambil duluan, sementara pekerjaan tidak mereka dapatkan.
“Ini diperkuat pengusaha yang turut menjadi korban. Intinya bagian lelang internal PDAM dibawah Dirum cukup kuat diduga menjadi kepanjangan tangan para elit petinggi daerah,” katanya.
Irianto menegaskan, akan merumuskan dan disimpulkan tim dalam kajian serta analisa hukum, berkaitan kesesuaian perencanaan dan penggangaran kinerja perusahaan dalam bentuk RKAP, serta kasus seksi lainnya semisal penyertaan modal yang selama ini belum terungkap. (*)