Monday, 23 December 2024
HomeKabupaten BogorEndang Setyawati Ingatkan Bahaya Limbah Covid-19

Endang Setyawati Ingatkan Bahaya Limbah Covid-19

BOGOR DAILY – Di tengah pandemic Covid-19, persoalan limbah beracun serta dampak penanganan virus mematikan itu, jadi perhatian serius Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat III yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Menurut Anggota Komisi IV, DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari Dess, M.Sc, penanganan limbah baik dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) seperti, Fasyankes RS Rujukan dan RS Darurat penanganan COVID-19.

“Kendati, dapat juga bersumber dari masyarakat atau Rumah Tangga seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Hj. Endang menyampaikan bahwa pentingnya penanganan secara khusus limbah sampah, limbah beracun dan berbahaya (B3) infeksius Covid 19 pada Fasyankes secara Daring Webinar bersama KLHK (Dirjen PSLB3 KLHK RI), DLH Kota Bogor, Dinkes, dan Fasyankes di kota Bogor yang bertajuk Sosialissasi Penanganan Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Infeksius Covid 19 Pada Fasyankes di Kota Bogor.

Hj. Endang juga memberikan secara simbolis APD, Dropbox, plastik pengumpul limbah B3 dan kendaraan pendukung penyemprotan desinfektan plus tanki serta pompanya kepada salah salah satu Fasyankes yaitu RS Milenia Kota Bogor pada Jum’at, (12/06/2020).

Nah, bicara menyoal limbah B3 Fasyankes Hj, Endang menegaskan, ini sesuai yang diatur dalam Permenlhk No. P-56/2015 di mana ada Langkah yang harus dipenuhi oleh setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas, rumah sakit ataupun labotarium klinis.

“Untuk Fasyankes, maka dalam melakukan pengemasan limbah, sebelumnya harus dilakukan pemilahan, penyemprotan disinfektan sebelum diikat hingga pengemasan menggunakan kantong berwarna kuning dan tertutup,”ungkap mantan Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian itu.

Selain itu, Hj. Endang bilang, penyimpanan limbah yang telah dipilah pun tak bisa sembarangan. Sebab, limbah tersebut harus disimpan di TPS Limbah B3 dengan masa simpan maksimal 2×24 jam dalam suhu normal.

“Sedangkan, untuk pengangkutannya harus dilakukan dengan menggunakan alat angkut tertutup serta seluruh kemasan dan alat angkutnya juga wajib disemprot dengan cairan desinfektan,”terang Hj Endang.

Sekedar informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, memiliki Standard Operasional Procedure (SOP) dalam pengelolaan limbah B3 Covid-19. Termasuk limbah B3 padat seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, dan APD bekas.

“Adanya SOP tersebut, bertujuan untuk mendukung Fasyankes agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas juga harus menjadi prioritas pemantauan KLHK,” ujar Hj. Endang sambil diselingi ungkapan terimakasih dan apresiasinya kepada KLHK. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here