BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bogor bakal menuntaskan masalah sengketa terkait penggunaan Plaza Kota Bogor dengan PT GKN. Ini mengingat sudah tiga kali Pemkot Bogor digugat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Bagian Hukum & Ham Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyelsaikan kasus tersebut.
“Status Soal Penggunaan Plaza Bogor yang disengketakan PT. GKN dalam waktu dekat akan dapat dituntaskan. Perkara di Pengadilan TUN pada Tahun 2014 telah dimenangkan Pemkot Bogor sampai Keputusan Kasasi,”terangnya
Sedangkan, untuk perkara Perdatanya di Pengadilan Negeri Bogor tahun 2017 Pemkot Bogor menang di tingkat kasasi. Namun, perkara tahun 2018 dimenangkan PT. GKN di tingkat pertama. Oleh karena itu, saat ini pihaknya menunggu putusan Upaya Hukum Banding yang sedang Proses”, Kata Alma
“Kami sebagai pengawal Hukum & HAM Pemkot. Bogor terus mengawal perkara ini sampai berkuatan hukum tetap. Harapannya, akhir putusan berpihak pada Pemkot Bogor. Ini agar manfaat pengelolaan Plaza Bogor dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.”ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keinginan Pemkot Bogor mempertahankan Plaza Bogor bukan untuk kepentingan golongan atau individu akan tetapi diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuannya agar aktivitas usaha rakyat berjalan sesuai dengan harapan semua.”pungkasnya. (is)