BOGOR DAILY – Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, akibat akan kembali ke Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), membuat hal tersebut banyak dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingannya.
Salah satu contoh yakni dilakukan oleh empat orang pelaku pembuatan narkoba jenis golira atau tembakau sintetis, dengan memanfaatkan kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor untuk dijadikan rumah industri.
Tentunya, hal itu tidak membuat lengah Satnarkoba Polres Bogor dengan melakukan aksi penggerebekan rumah industri narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Tajurhalang, pada Rabu (8/7/2020) malam atau Kamis (9/7/2020) dini hari.
Informasi yang didapat Bogordaily.net, Satnarkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis atau gorila seberat lima kilo gram dan siap edar.
Saat dibubungi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tembakau gorila dan meringkus sebanyak empat pelaku.
“Iya benar, kita telah melakukan penggerebekan dilokasi rumahan industri tembakau gorila pada malam Rabu atau dinihari Kamis, kita ringkus empat pelaku yaitu AI, AE, DS, dan Y, dan barbuk lima kilo gram,” singkatnya saat dihubungi, Jumat (10/7/2020) dini hari.
Untuk diketahui, ke empat pelaku yang diringkus itu berprofesi sebagai pedagang dan rata-rata usianya masih remaja. Atas perbuatannya pelaku AI, AE, DS, dan Y dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (Andi).