BOGORDAILY – Pengacara Lucinta, AAFS, mengungkapkan bahwa sejauh ini keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah meringankan Lucinta Luna. Sang pengacara justru menyebut ada kesaksian yang berbeda dari keterangan kepolisian mengenai penangkapan Lucinta Luna.
Hal ini disampaikan pada Rabu (8/7/2020) saat Lucinta Luna menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Bara. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
“Ya meringankan sih saya rasa dari kemarin meringankan sih rata-rata. Dari awal waktu penyidik diperiksa menurut saya harusnya meringankan karena banyak inkonsistensinya. Terutama pada saat mereka menyatakan menemukan ekstasi yang 2 butir di tempat sampah,” ujar AAFS usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya AAFS juga membeberkan kesaksian Adibah, orang yang tinggal bersama Lucinta Luna di apartemen. Di persidangan, Rabu (8/7/2020), Adibah mengaku membuang bungkus mi instan di tempat sampah waktu sore hari, sebelum polisi menggeledah.
“Dia ternyata masak Indomie baru buang bungkus Indomie. Mestinya paling atas bungkus Indomie kan. Jadi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan,” bebernya.
Sehingga pihak Lucinta Luna terus menegaskan ekstasi yang berada tempat sampah bukan miliknya.
“Kalau memang bukan miliknya kenapa harus diakui,” pungkas AAFS.
Pada 11 September 2020, Lucinta Luna diamankan bersama beberapa rekan, termasuk kekasihnya, Abash, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi apartemen Lucinta Luna.
Ketika menggeledah, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir, dan riklona sebanyak 5 butir. Lucinta Luna langsung diamankan pihak kepolisian. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.