BOGORDAILY – Sidang kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan tersebut beragendakan duplik atau jawaban penggugat atas pernyataan tergugat pada persidangan yang lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Yusuf Mansur telah mengungkapkan replik atau pembelaan. Pihaknya menyebut Yusuf Mansur tidak mengenal pihak penggugat.
“Dua minggu yang lalu, pihak Yusuf Mansur juga mengaku tidak menerima langsung pembayaran dari penggugat ke rekening atas nama dirinya. Oleh sebab itu tergugat menolak gugatan tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya dalam keterangannya.
“Meskipun para investor tidak kenal secara pribadi, tetapi mereka mau investasi karena ada undangan untuk hadir dalam ceramah-ceramah yang dilakukan oleh Yusuf Mansur,” katanya.
“Contohnya adalah Darmansyah warga Surabaya, yang ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, juga tidak kenal dengan Yusuf Mansur. Tapi kenapa Yusuf Mansur mau berdamai dengan Darmansyah karena mengakui kesalahannya,” sambung Asfa Davy Bya.
Selain yang telah disebutkan di atas, pihak penggugat juga menjelaskan soal perkataan Yusuf Mansur menyebut dirinya yang tidak pernah menerima kiriman dana dari investor. Menurut Asfa Davy Bya, ungkapan itu keliru.
“Lalu kenapa Yusuf Mansur mengumumkan memindahkan dana investor ke hotel Siti? Pengumuman Yusuf Mansur via website tidak meminta persetujuan pada investor juga,” kata Asfa Davy Bya.
Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya. Merka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tengerang) dalam kurun waktu 2013-2014.
Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investor. Namun Ustaz kondang itu telah membantahnya.