BOGOR DAILY – Seiring dengan kebijakan Pemprov Jabar, soal Sanksi bagi yang tak Bermasker di tempat umum. Pemkab Bogor juga menerapkan aturan serupa.
Pemkab Bogor menerapkan denda sebesar Rp50.000 kepada warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku 17 Juli 2020.
“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda,” kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor.
Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. (*)