BOGOR DAILY – Situs porno bukan hanya sekedar menampilkan gambar dan video tak senonoh, tapi juga ada bisnis menggiurkan yang bikin pening di dalamnya.
Baru-baru ini dua orang warga Kota Bogor jadi terdakwa gara-gara berbisnis situs porno. Bahkan, situs yang dikelola tersebut diduga berafiliasi dengan situs porno dari luar negeri.
“Mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Hendra Yudhautama, Selasa (21/7).
Menurutnya, kasus yang diklasifikasikan sebagai perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini berkasnya masuk pada 12 Mei lalu
Berdasarkan berkas perkara, dua orang yang ber-KTP Kota Bogor itu didapati membuat situs pornografi dan mengambil keuntungan dari iklan rumah judi.
“Jadi dia bikin situs dan ngambil uang dari iklan itu. Keuntungannya cukup besar bahkan sampai puluhan juta bahkan sampai beli mobil,” kata Hendra, Selasa (21/7).
Menurutnya, kasus tersebut akan memasuki tahap pembacaan tuntutan yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kemarin sudah pemanggilan saksi ahli, nanti tinggal pembacaan tuntutan saja,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha mengungkapkan, ada dua pasal yang dijerat kepada para terdakwa. Yakni pasal Undang-undang ITE dan pasal pencucian uang.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan dibacakan saat persidangan,” ungkap Cakra.
Cakra menjelaskan, ada 10 situs porno yang dikelola dua orang warga Kota Bogor tersebut. Situs itu disinyalir berafiliasi dengan situs porno luar negeri.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. (*)