Monday, 25 November 2024
HomeBeritaDipenjara, Vicky Prasetyo Membantah Cemarkan Nama Baik Angel Lelga

Dipenjara, Vicky Prasetyo Membantah Cemarkan Nama Baik Angel Lelga

BOGORDAILY – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menimpa Vicky Prasetyo masih bergulir. Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembelaan atau eksepsi dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam isi eksepsi Vicky Prasetyo, ia membantah telah melakukan pencemaran baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Tak hanya itu, beberapa poin lainnya yang dirasa janggal terhadap dakwaan juga dicantumkan di dalam eksepsi tersebut.

“Pertama kami membacakan hari ini tentang keberatan kami terhadap dakwaan daripada Jaksa Penuntut umum. Sekali lagi eksepsi kami ini bukan kita bertentangan dengan jaksa, atau kita melawan dakwaan daripada negara, tidak. Semata-mata memenuhi hak terdakwa yang diatur dalam KUHP tentunya hukum acara kita mengisyaratkan boleh dan diajukannya eksepsi keberatan terhadap dakwaan,” ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

“Oleh karena itu, pihak klien kami minggu lalu sudah menginginkan untuk menggunakan haknya untuk itu hari ini kami membacakan,” lanjutnya.

Ramdan Alamsyah menilai, isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ada yang tidak benar. Mulai dari waktu kejadian perkara hingga pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo.

“Inti dari keberatan kami ada tempus atau waktu di dalam yang dituliskan jaksa itu antara 2018-2019. Padahal kejadiannya itu di 2018, tapi disebutkan dalam dakwaan 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, terus kemudian urai-uraian yang didakwakan tidak rinci dan tidak cermat dalam hal ini adalah yang didakwakan pada Vicky Prasetyo,” kata Ramdan Alamsyah.

“Hari ini kita masih melihat gamang, perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan bukan daripada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan,” lanjutnya.

Mengenai eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menjawabnya. Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan, 5 Agustus 2020.

“Itu ada beberapa hal yang tadi kita sampaikan, kemudian jaksa memiliki hak untuk menanggapi. Kita menunggu minggu depan tanggapan daripada Jaksa Penuntut Umum seperti apa berkaitan dengan hal itu, itu yang hari ini kita lakukan di persidangan,” pungkas Ramdhan Alamsyah.

Masalah ini bermula pada bulan November 2018. Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga telah selingkuh dengan Fiki Alman.

Vicky Prasetyo kemudian menggerebek rumah Angel Lelga dengan membawa RT setempat hingga awak media. Kejadian itu berlangsung pada malam hari dan posisi Vicky Prasetyo masih menjadi suami sah Angel Lelga.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Angel Lelga melaporkan kejadian tersebut ke polisi tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 21 November 2018. Ia menuding Vicky Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here