HomeNasionalPegawai Penerima Bantuan Rp600 Ribu Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Penerima Bantuan Rp600 Ribu Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BOGORDAILY – Pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan mulai September.

Namun tidak semua pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa dapat bantuan tersebut. Pemerintah membatasinya hanya 13-15 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Pra Kerja.

“Bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Pra Kerja,” kata Sri Mulyani dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).

Jumlah insentif yang diberikan antara program itu dengan Kartu Pra Kerja dinilai sama yakni Rp 2,4 juta. Untuk diketahui, peserta Kartu Pra Kerja juga mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survei.

“Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda (sedang) mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta (peserta), sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here